Tarutung – TB. Polmas Poldasu
Seorang warga bernama Herlina Boru Sipahutar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Tapanuli Utara, pada Minggu (7/9/2025). Dalam kedatangannya, Herlina didampingi oleh dua penasihat kuasa hukumnya, yakni Langlang Buana, S.H. dan Rinto Well D. Sihombing, S.H, Minggu, 7 September 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/175/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Terlapor dalam kasus ini adalah akun Facebook atas nama RSE dengan inisial RH.
Penasihat Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor jelas-jelas memenuhi unsur pelanggaran hukum. Oleh karena itu, mereka meminta agar Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor telah merugikan klien kami secara pribadi maupun sosial. Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat, objektif, dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar kuasa hukum pelapor.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penerimaan laporan serta mempelajari bukti-bukti yang diajukan.







