Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Kabanjahe, (Polmas)

Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim dalam beberapa pekan terakhir. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla, didampingi Waka Polres Kompol Gering Damanik SH Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan S.lT, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, serta sejumlah perwira dan personel Satreskrim. Kegiatan ini turut dihadiri insan pers mitra Humas Polres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara,  Jumat,  (29/8-2025).

 

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa fokus utama pengungkapan adalah kasus pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, disamping beberapa tindak pidana lain yang juga berhasil diungkap.

 

Kasus Kasus yang Diungkap antaralain :

1. Pencurian Handphone

Tersangka ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38).

Modus Mengambil handphone milik korban dari kaca mobil saat berhenti di SPBU Sumbul.

Barang bukti Handphone Vivo, ember putih, karet pengganjal kaca, dan senter.

Pasal Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

 

2. Pencurian Tabung Gas dan Uang Tunai

Tersangka PS (23) dan MT (27).

Korban kehilangan tabung gas, celengan plastik, serta uang tunai Rp3,7 juta.

Barang bukti 2 tabung gas LPG dan 1 unit handphone Xiaomi.

Pasal Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

 

3. Pencurian Sepeda Motor

Tersangka AG (24) dan RS (50).

Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban.

Pasal Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

 

4. Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka MA (43), petani warga Tigapanah.

Korban Bunga (10).

TKPnya Perladangan wortel di Desa Tigapanah.

Pasal Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

5. Kasus Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi

Korban Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda.

Tersangka WSS (26), ditangkap di Kabupaten Samosir.

Barang bukti  Pisau dapur, pakaian berlumuran darah, sandal, kacamata, dan pecahan keranjang plastik.

Pasal Pasal 339 subsider 338 KUHP, ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *