Batubara
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo kembali diterpa masalah serius di Kabupaten Batubara. Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Batubara, AMIN, mengungkap adanya kontrak kerja sama janggal antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan SMA Negeri 1 Air Putih, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menyalahi aturan.
Perjanjian yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 itu mengikat sekolah selama lima tahun penuh. Anehya, pihak sekolah diwakili hanya oleh HHR, S.Pd, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah, yang kewenangannya terbatas dan seharusnya tidak diperbolehkan menandatangani kontrak strategis jangka panjang.
Isi Perjanjian Disorot
Dalam kontrak tersebut terdapat sembilan klausul yang membebani pihak sekolah, mulai dari kewajiban menerima dan membagikan paket makanan, hingga mengembalikan alat makan setelah dipakai. Bahkan, pihak sekolah diwajibkan membayar Rp 80 ribu per unit bila terjadi kerusakan alat makan.
Lebih mengejutkan, klausul lain menyebutkan bahwa bila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti makanan basi atau keracunan, penyelesaiannya dilakukan secara internal dan hasilnya harus dirahasiakan.
AMIN: Kontrak Cacat Hukum dan Berbahaya
Ketua GWI Batubara, AMIN, menilai kontrak ini jelas bermasalah.
“Kontrak lima tahun yang ditandatangani Plh Kepala Sekolah itu cacat hukum. Plh tidak punya kewenangan membuat perjanjian jangka panjang. Selain itu, tidak adanya mekanisme tender dalam penyediaan paket makan sangat berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
AMIN juga mengecam keras klausul kerahasiaan KLB.
“Ini membahayakan keselamatan siswa. Jika terjadi keracunan, seharusnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan bahkan aparat hukum. Bukan malah ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Potensi Pungli dan Tipikor
Lebih jauh, AMIN menyoroti potensi praktik pungli dalam klausul yang membebankan biaya kerusakan alat makan kepada sekolah negeri.
“Sekolah negeri tidak boleh dibebankan kewajiban finansial kepada pihak luar. Jika ini dijalankan, maka masuk ranah pungutan liar bahkan bisa dikategorikan Tipikor,” tegas AMIN.
Desakan Serius ke APH
Atas temuan ini, AMIN mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“GWI mendorong Kejaksaan dan APH terkait untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kontrak ini. Jangan biarkan program mulia MBG dicederai oleh perjanjian bermasalah yang justru merugikan siswa dan sekolah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya siswa SMA Negeri 1 Air Putih menerima makanan dalam kondisi basi. Dengan adanya temuan kontrak janggal ini, publik kian mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas.











