Polda Sumut Tetapkan 26 Tersangka Pencuri Aset Perusahaan PT ARB

Medan (POLMAS)

 

 

Kepolisian Daerah (Polda ) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sebanyak 26 tersangka yang merupakan terduga pelaku pencuri aset perusahaan berinisial PT ARB di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

 

“Dari 38 orang terduga pelaku, di antaranya 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan di Medan, Selasa malam (22/7/2025).

 

Ferry mengatakan dari puluhan yang ditangkap itu, Polda Sumut menyita barang bukti berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas.

 

Menurut dia, dari barang bukti yang dicuri oleh para tersangka tersebut, perusahaan itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

 

“Dari 26 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, memiliki peran yang berbeda, mulai dari penampung hingga eksekutor di lapangan,” kata dia.

 

Ferry menjelaskan penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan pengaduan dari perusahaan tersebut, dan menindaklanjuti viral kasus tersebut di media sosial tersebut pada Minggu (20/7/2025) sekira pukul 04:00 WIB.

 

Dari laporan itu, kemudian Polda Sumut mengerahkan personel yang dipimpin Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Komisaris Polisi Madya Yustadi bersama tim gabungan Subdit Jatanras, Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Pomdam I/Bukit Barisan.

 

Dalam operasi penindakan itu, pihaknya mengamankan 38 orang terduga pelaku di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, 26 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

 

Ia menambahkan saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sumatera Utara guna proses hukum lebih lanjut.

 

Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjarahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *