Deli Serdang POLMAS POLDASU
Tim Deretotat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara tangkap 5 (lima) 2 (dua,) orang warga desa tanjung mulai yang sedang minum tuak, 3 (tiga) orang warga desa tanjung garbus kampung kecamatan Pagar Merbau kab deli serdang Sumatra Utara Minggu malam 13/6/2025, pukul 21.15 WIB.
Penangkapan 5 warga Pagar Merbau dugaan tindak lanjut atas peristiwa telah terjadi salah paham karena mis komunikasi sehingga menimbulkan kericuhan warga hingga terjadi pukul memukul warga dengan pihak kepolisian.
Menurut kerangan masyarakat sekitar awalnya terjadi penggerebekan bandar narkoba lokasi, di dusun Rahayu ll desa tanjung mulai, berketepatan perbatasan antara desa, dusun ll desa tanjung garbus kampung.
Diduga bandar narkoba (target red) lari dari lokasi sasaran menuju ke belakang warung tuak gg keluarga dusun ll desa tanjung garbus kampung, menurut keterangan orang warung tuak ada yang buang air kecil tiba-tiba ada suara menjerit orang warung seketika terkejut.
Begitu orang warung lari mengejar suara jeritan di kegelapan/remang-remang di saat itu ada suara “kami dari polisi” saat itu juga orang warung mundur tidak berani mendekat dan hanya menonton dari jarak 5 meter dari lokasi terjadi keributan tersebut.
Perwarung tuak hanya bisa menyaksikan polisi memukuli 2 orang korban seperti yang terjadi, sangat luar biasa seperti memukuli hewan, perwarung tidak bisa berbuat apa-apa kecuali bengong.
Akan tetapi karena sepanjang jalan berjarak 100 meter warung tuak menuju jalan besar di sepanjang jalan 1 orang korban yang tertangkap bukan (target red) di pukuli kebetulan terlihat oleh keluarnya emak-emak (ras terkuat di muka bumi) marah tidak terima agar anaknya di lepaskan saat itu juga.
Menurut emak-emak yang tidak mau di sebut namanya, “kami semua setuju kalau bandar narkoba di tangkap, asal jangan ngawur sesuai prosedur, jangan sesuka hatinya memukuli.
Menangkap warga yang tidak ada bersangkutan dengan narkoba, hanya minum tuak di warung, di sini kami sudah biasa kalau laki-laki minum tuak, di kampung Simalungun ini sejak opong-opung kami dulu sudah menjadi tradisi” ujar emak-emak.
Emak-emak berkata kepada awak media Senin 15/6/2026 “kemarin polisi yang nangkap korban luka-luka akibat salah sasaran, yang di pukuli anggota polisi, saat itu polisi tidak membawa Surat Perintah Dari Pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, seperti yang di tunjukkan kami malam tadi” terangnya.
Lanjut “kalau kemarin Jumat malam begitu menangkap salah sasaran yang sedang buang air kecil itu langsung bilang kami polisi dan letuskan tembak peringatan pasti orang yang sedang buang air itu tidak akan memberikan perlawanan” tambahnya.
Karena polisi mis komunikasi ke masyarakat di duga warga, (itu polisi gadungan) atau oknum mau cari uang, karena tidak membawa Surat Perintah Dari Pimpinan Kepolisian terkait, kalau polisi tersebut membawa Surat Perintah Dari Pimpinan Kepolisian terkait, pasti di saat itu dapat menunjukkan kepada masyarakat atau pemerintah desa sesuai SOP yang berlaku.
Seperti ini Minggu (15-06-2025) Sebanyak 12 mobil aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara sebanyak 41 personil melakukan penangkapan kepada 5 (lima) warga , 3 warga Desa Tanjung Garbus Kampung dan 2 warga Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Minggu (15-06-2025).
Sesuai Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/120/VI/2025/Ditreskrimum, sekira pukul 23.20 wib dengan tuduhan melanggar pasal 214 ayat 2 ke 2e, pasal 170 Jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana
Kelima warga langsung di boyong keluar dari desa Tanjung Garbus Kampung dan Tanjung Mulia kecamatan Pagar Merbau menuju Mapolda Sumatera Utara.
Salah seorang tokoh masyarakat “saya merasa heran hanya menangkap 2 orang yang terterah namanya di surat perintah, padahal yang di tangkap warga biasa kok seperti mau menangkap teroris saja yang sangat manakutkan” pungkasnya.










