IMO langkat, Minta Bupati Copot Kadis Kominfo Kabupaten Langkat

Langkat-PolmasPoldasu.id

 

Terkait tidak di bayarnya.dana publikasi Kliping koran pada bulan Januari 2025 oleh dinas kominfo langkat ahirnya menuai beragam kritikan pedas dari sejumlah wartawan terhadap kinerja kepala dinas Kominfo tersebut.

 

Para Wartawan yang bertugas di wilayah pemerintahan Kabupaten langkat khususnya,meminta Bupati langkat.H.Syah Afandin,segera mencopot Kadis Kominfo Langkat,yang dinilai tidak cakap terhadap tugas dan fungsinya.” Ujar Sekretaris IMO Langkat Sahrul Akbar

 

Ia mengatakan, anggaran publikasi media yang berada pada dinas tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten Langkat tahun Anggaran 2025 untuk pembiayaan kliping koran pada bulan Januari 2025 lalu sampai saat ini tidak di cairkan kepada sejumlah wartawan! mengapa bisa terjadi? Kemana dananya di salurkan”Cetus Sahrul.

 

Sementara alasan peraturan UKW bagi persyaratan wartawan unit untuk di terima meliput di pemkab Langkat terkesan mengada ada,lagi pula peraturan UKW untuk menjadi wartawan Unit Pemkab Langkat mulai muncul di terapkan kadiskominfo pada bulan Februari 2025 sementara sebelumnya bulan Januari 2025 para wartawan unit sudah memuat berita diskominfo di medianya masing-masing,seharusnya dana publikasi itu menjadi tanggung jawab diskominfo,Namun dinas Kominfo Langkat sampai saat ini terkesan Abay dan para Rekan-Rekan wartawan menduga dana publikasi bulan Januari itu disinyalir di selewengkan.”cetus Sahrul..

kritikan pedas itu juga disampaikan sejumlah wartawan Langkat Saat di temui di salah satu Cafe di Stabat,kamis(28/5/2025)

 

Mereka menyayangkan sikap Kadis Kominfo, yang tidak mau mencairkan anggaran publikasi media pada bulan Januari โ€œsama artinya diskominfo tidak mau MengAkomodir keluhan rekan โ€“rekan Jurnalis/ media,selaku mitra kerja Pemkab Langkat.

Untuk itu Bupati langkat H.Syah Afandin Pantas Mencopot kadiskominfo Langkat tersebut”cetusnya.

 

Selain dana publikasi Kliping koran bulan Januari yang tidak di bayarkan kepada wartawan,Pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah wartawan unit juga di lakukan dengan alasan Persyaratan seperti, wartawan Unit harus memiliki sertifikat UKW dari dewan Pers kata kominfo “pada hal dewan Pers tidak pernah melakukan intervensi terhadap kebijakan Anggaran pemerintah daerah “kita sangat menyesalkan atas kebijakan seorang kadis Kominfo langkat, Yang terkesan tidak peduli terhadap keluhan wartawan. seharus nya.Wahyudi dinarta selaku Kadis Kominfo langkat dapat mengambil langkah untuk mengusulkan anggaran bagi wartawan Non UKW bukan malah mengabaikan permohonan wartawan โ€ungkap Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *