Polmas Online.
Konfensi Pers Untuk Dua Kasus Tindak Pidana Dilakukan pada hari selasa 20 mei 2025 pukul 11 sampai selesai dilapangan Polres batu bara,konferensi pers langsung dipimpin oleh Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, SH, MH. Didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A.Siahaan,S.I.K,MH,M.Sc, Kanit Resum IPDA Ade Masri, SH, Para Personil Satreskrim Polres Batu Bara, Para Insan Pers Media Online, Cetak, TV Sejajara.
Waka polres Kompol Imam Alriyuddin SH, MH,didampingi Kasatreskrim memaparkan pada para Insan Pers untuk kasus tindak pidana yang pertama Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Hermansyah 33 thn yang dilakukan Napi Harispan keluarga kandung korban warga Jalan beringin dusun cemara desa bogak kec. Tanjung tiram kab batu bara pada hari minggu tanggal 11 mei 2025 sekitar pukul 17.30 wib.
Untuk Kasus Tindak Pidana Yang Kedua Disampaikan Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin,SH,MH,dalam konperensi pers pada awak media yakni pengancaman Pada saat Pelapor melintas di jalan Lintas lima puluh Perdagangan tepatnya Bukit Tujuh perkebunan limapuluh, saat itu ada sekelompok pemuda takdikenal berdiri dipinggir jalan dan beberapa orang dari pelaku mencoba menghadang pelapor sambil mengacungkan Sajam, setibanya pelapor di pintu tol lima puluh,lalu pelapor minta bantuan pihak kepolisian dengan menghubungi salah satu personil polres batu bara.
Kronologis Penangkapan pada hari selasa 20 mei 2025 sekitar pukul 00.30 wib. Pelapor pada tindak pidana yg kedua adah Nuzirat Hutabarat 29 Thn, Pengacara,Alamat dsn II Datuk Limapuluh, Kab.BatU Bara. Sementara pelakunya adalah, 1,Mhd.Bahwi 15 thn.warga dsn x desa mangke baru, 2,Abril Pratama Damanik,14 thn dsn II desa batu nanggar kab.simalungun,3, Irfan Tumpak Tua 19 thn lk V limapuluh, 4,Mhd Haekal Efendi 16 thn Lk III lima puluh batu bara,5,Ardiansah 16 thn warga dsn V desa batu nanggar kab.Simalungun.
Barang bukti untuk tindak pidana yg pertama,potongan papan berukuran 50 cm sebanyak 2 (dua) potong, 1.(satu) buah topi warna merah jambu. Untuk barang bukti Tindak pidana yang kedua adalah, 5(lima)buah senjata tajam berupa 2 (dua) buah parang, 1(satu)buah parang bergerigi, 1(satu)buah gancu gagang putih, 1(datu)buah gancu gagang kayu. Selama kegiatan Konfensi Pers berlangsung situasi dalam keadaan aman dan baik.













