HUMBAHAS-POLMAS
Tepatnya Sabtu (17/05) 2025 Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis
ganja diduga 3 bungkus jenis ganja yaitu, 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto) 2.Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja kering kertas nasi dengan 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto) 3. Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto)total keseluruhan 106,56 gram narkoba jenis ganja. Informasi tersebut didapatkan media
dari Humas Polres Humbang
Hasundutan (17/05) /2025.
Ditempat terpisah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty S.I.K senada dengan Kasat Narkoba IPTU Frins Evanezer D.Sigiro.SH MH Menerangkan “Kami berhasil menangkap para tersangka berinisial tersangka YPT, Batak toba :18 Tahun,Kristen Protestan,Laki-laki,Pelajar,Jl.Gereja no.15 Desa Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupateb Toba tersangka kedua inisial PG,Batak Taba, 20 Tahun, Kristen Protestan,Laki-laki,Pelajar,Jalan .Harapan Desa Sibuea Kec.Laguboti Kabupaten Toba tersangka ini berperan sebagai pengendar narkoba jenis ganja,” ujar Kapolres AKBP Arthur Senada dengan Kasat Narkoba IPTU Frins Evanezer D.Sigiro.SH MH.
Lanjut Kapolres AKBP Arthur dalam hal ini penangkapan jenis ganja tersebut, para tersangka untuk melakukan pengiriman barang haram yaitu pengiriman melalui jalur darat memakai kendaraan sepeda motor (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI.Kapolres AKBP Sameaputty S.I.K menambahkan Para tersangka, ditangkap di lokasi yakni desa sosorgoting kec Dolok Sanggul,Kabupaten Humbang Hasundutan barang bukti tiga bungkus jenis ganja yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan yaitu:
diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja paket plastik transparan klip merah ukuran sedang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 10,84 gram bruto (sepuluh koma delapan puluh empat gram bruto) Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja kering kertas nasi dengan 19,96 gram bruto (sembilan belas koma sembilan puluh enam gram bruto)
Diduga 1 (satu ) bungkus narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat 75,76 gram bruto (tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam gram bruto)1 (satu) unit sepeda motor honda verza cb 150 warna merah dengan nopol BB 2167 EI 1 (satu) Bungkus rokok manchester warna merah yang berisikan 3 batang rokok 3 (tiga) buah mancis
-1 (satu) pak kertas papier bertuliskan TOREADOR papier a cigarettes. 1 (satu ) buah kantong plastik indomaret 1 (satu) buah tas ransel berwarna cokelat 1 (satu ) buah hp warna biru merk samsung A12
1 (satu ) buah hp warna hitam merk Oppa A37 Lanjut Kapolres AKBP Arthur
“kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,”.Kata AKBP Arthur Sameaputty.







