Personil Polsek Lima Puluh Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Milik Putra Ardiyansyah Yang dilakukan Oleh Muhammad Yunus Als Gundul

Batu Bara, Polmas Online.

 

Putra Ardiyansyah,lk 31 tahun warga Dsn Vlll desa gambus laut kec. lima puluh pesisir kab.batu bara,Laporkan Muhammad Yunus Als gundul, lk 35 thn warga sukaraja kec. air putih kab. batu bara Ke Polsek Lima Puluh Dalam Kasus Penggelapan Sepeda Motor pada selasa 29 Oktober 2024,sekitar pukul 15.00 Wib.

 

SAKSI -SAKSI

 

ENI ERIANI*,Pr, 29 Tahun, Ibu rumah tangga, Dusun VIII Desa Gambus laut Kec. Lima Puluh pesisir Kab. Batu Bara.

 

SITI SALMI*,Pr, 56 Tahun, Ibu rumah tangga, Dusun VIII Desa Gambus laut Kec. Lima Puluh pesisir Kab. Batu Bara.

 

KRONOLOGIS KEJADIAN :

 

Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib ketika pelapor sedang berada di dalam kamar tidur terlapor atas nama muhammad yunus als. Gundul datang meminjam kereta kepada saksi an. Eni eriani yang mengatakan pinjam kereta lah, lalu saksi bertanya mau kemana? terlapor menjawab ketempat abangku sebentar, setelah bererepa jam kemudian saksi eni riani bertanya kapada pelapor kok g pulang kereta kita, pelopor menjawab kepada saksi, pulangnya itu? biasanya dia minjam kereta kita, setelah kejadian tersebut saksi an. Eni riani berangkat mengecek kereta itu di tempat abangnya terlapor tetapi tidak ada orang , keadaan rumah dalam terkunci, selanjutnya sekitar jam 18:00 wib pelapor kembali mengecek ke tempat abangnya terlapor bertemu sama abangnya terlapor an, siir ada nampak gundul/terlapor? di jawab g ada , kenapa ? keretaku di bawa gundul/terlapor akaibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke polsek limapuluh guna di proses hukum yang berlaku.

 

KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

 

Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang Dipimpin Oleh Kanit reskrim Polsek Lima Puluh IPDA DODY P. MANALU SH langsung melakukan Penyelidikan kemudian Terduga pelaku Diketahui sedang berada di Wilayah Hukum Kisaran selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat ke TKP dan Sampai di TKP Personil langsung melakukan Penangkapan terhadapTerduga Pelaku a.n MUHAMMAD YUNUS Als GUNDUL , setelah itu Tim opsnal melakukan intrograsi singkat terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui dengan terus terang bahwa telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor milik Korban a.n PUTRA ARDIYANSYAH .Saat ini Terduga pelaku di bawa ke Mako polsek Lima Puluh guna Proses lebih lanjut.

 

Barang bukti :1 buah Foto copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *