Taput-Polmas
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari seorang warga bernama Musran Pasaribu, seorang Petani berusia 48 tahun. (26/4/2025)
Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor: STTLP/73/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Sabtu (26/4), Musran melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya yang terjadi di kawasan Onan Hasang, Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Menurut keterangan yang diberikan, sepeda motor merk Honda tipe D1B02N13L2A/T tahun 2019 berwarna magenta hitam, dengan nomor polisi BB 4383 BK, hilang saat diparkir di rumah korban. Motor tersebut terdaftar atas nama Henri Swarlan Hutabarat.
Peristiwa diketahui saat pelapor terbangun sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang tak dikenal membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 01.11 WIB ke arah Pahae Jae.
Atas kejadian tersebut, Polres Tapanuli Utara telah menerima laporan resmi dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah diakses.













