Tabloid Polmas poldasu
ibu kandung Tega anak nya digagahi suami sambung
Di kecamatan Bandar pasir mandoge kabupaten Asahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,S,I,k M,M.M,H pada saat pres rillis menjelaskan kejadian ini, berlangsung mulai dari bulan Agustus 2019 di mana korban ini dipaksa oleh ibu kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya, Selasa 25/02/2025.
di mana setiap korban menolak ibu kandung korban selalu menyampaikan ikuti saja kemauan bapakmu itu
di mana ibu korban menyuruh anak nya untuk berhubungan badan sama suami sambungnya karena dijanjikan harta oleh diduga tersangka s yang merupakan ayah sambung korban
puncak kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 pukul 06.00 WIB di mana diduga korban ini dipaksa S untuk memijitnya kemudian korban dipaksa melayani kembali nafsu bejatnya.
korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut kemudian secara bersama-sama Melaporkan ke Polsek Bandar pasir mandoge melakukan upaya paksa terhadap diduga tersangka
Kini kedua pelaku ayah sambung dan ibu kandung korban diamankan dipolres Asahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
dipersangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.







