Tabloid Polmas poldasu
Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka Suaedah Saragih Sijabat alias Opung Jabat (57) karena terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat melakukan press release di aula Mapolres Asahan, Senin 17/2/2025.
“Selain itu, personil juga saat ini masih memburu keberadaan dua orang rekan tersangka lainnya yang berinisial K (66) dan S (29),” jelas AKBP Afdhal.
Dirinya menjelaskan adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka tersebut dengan cara memberikan uang jajan dan mengiming-imingi HP kepada korban.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Suaedah Saragih Sijabat alias Opung Jabat mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut kepada korban,” ucap Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan mengatakan adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Suaedah Saragih Sijabat alias Opung Jabat bersama dua rekan lainnya yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Para tersangka akan diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah,” tegasnya.
Kapolres Asahan menghimbau kepada tersangka berinisial K (66) dan S (29) agar segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sementara, tersangka Suaedah Saragih Sijabat alias Opung Jabat mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut kepada korban sebanyak dua kali.













