Sidang Perdana Dugaan Korupsi di DLH Humbahas Ditunda Karena Ketua Majelis Hakim Sakit

Medan, Polmas

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan harus ditunda. Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Halomoan J.A. Manullang, selaku Kepala DLH Humbahas, dan Ani Sinaga, selaku Bendahara DLH Humbahas, tidak dapat dilanjutkan lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

 

Sidang yang digelar pada Jumat (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yakni Jhon M. Purba, SH (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis, SH (Kasi PAPBB). Kedua terdakwa hadir di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Ani Sinaga didampingi oleh kuasa hukumnya, Viktor, sementara Halomoan J.A. Manullang didampingi oleh Jetro Van.

 

Selain tim JPU dan kuasa hukum terdakwa, sidang juga dihadiri oleh keluarga dari kedua terdakwa

 

Dengan kondisi Ketua Majelis Hakim yang sakit, majelis memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

 

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil demi tegaknya supremasi hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *