POLRES MADINA TETAPKAN 2 PELAKU PETI TERSANGKA,PELAKU LAIN MASIH DALAM PENYELIDIKAN

Madina Polmas Poldasu

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan dua orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, sebagai tersangka.

 

Penetapan tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK dalam press release di gudang penyimpanan barang bukti excavator, Unit Laka Lantas Polres Madina di Desa Sarak Matua, Senin (10/2/2025).

 

Dalam temu pers itu, kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, dan dua personel Satreskrim Polres Madina. Dua tersangka juga dibawa dalam temu pers tersebut.

 

Kapolres Madina mengatakan, dua tersangka merupakan sebagai pemodal dan operator excavator. AF (42), warga Saba Dolok Kecamatan Kotanopan terungkap sebagai pemodal, sementara AT (41), warga Kabupaten Pasaman Barat sebagai operator excavator dalam menambang di Jambur Tarutung.

 

“Penangkapan ini dahulunya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kotanopan, dan dibantu oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 08.00 Wib,” kata Kapolres Madina.

 

Arie Paloh menyebut, pihaknya mengamankan 1 unit excavator merek Hyundai warna kuning-hitam, dua buah ember hitam berisi pasir, tiga lembar karpet hijau berukuran 100 Cm x109 Cm, satu buah kunci excavator merek Hyundai, dan 1 buah hand phone mere Vivo tife Y5S warna biru.

 

“Pada saat melakukan pengamanan, tidak kita temukan perlawanan. Kedua tersangka koperatif,” ujarnya.

 

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman 5 tahun.

 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Madina dan Forkompimda Madina kerap turun ke lokasi Peti di Kecamatan Kotanopan untuk menghimbau masyarakat agar menghentikan PETI. Namun, kali ini Polres Madina dan Polsek Kotanopan merasa jenuh karena imbauan tak pernah diindahkan, dan akhirnya terjadi tindakan hukum.

 

Akan tetapi seperti ada kejanggalan pada rilis polres madina yang beredar.Ada yang menjadi pertanyaan kita awak media dari polmas Poldasu Bahri Efendi melalui WhatsApp kepada Plh kasi Humas polres Madina.

 

Kenapa tidak ada penambahan tersangka?

 

Seharusnya ada pendalaman sesuai janji kapolres saat rilis beberapa hari lalu.Satreskrim polres madina berjanji akan melakukan pengembangan dan pendalaman kasus terhadap pemilik alat berat.

 

Kenapa tidak ada pemeriksaan atau pemanggilan kepada pemilik alat berat ?

 

Tidak mungkin si pemilik alat berat tidak mengetahui untuk apa alat berat miliknya di gunakan, kemana dibawa,dimana di gunakan,berapa lama digunakan.Tidak di jelaskan apakah sudah ada pemanggilan atau belum,sampai dimana prosesnya terkait kepemilikan alat berat tersebut

Informasi awak media polmas Poldasu dapat bahwa si pemilik alat berat bertempat tinggal di Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

 

Inilah point point pertanyaan kita pada Polres Madina melalui Plh Kasi Humas IptuBagus Seto,SH.

 

Sementara itu,Iptu Bagus Seto telah menjawab pertanyaan awak media melalui WhatsApp “Saat ini telah ditetapkan 2 tsk , yaitu operator dan pemodal.

Terkait pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan,” jawabnya melalui WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *