Tapteng, Polmas Poldasu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan paslon nomor urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 untuk periode masa tugas 2025-2030.
Penetapan itu disampaikan KPU Tapteng dalam rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 151/PHPUBUP-XXIII/2025, di Ballroom Pia Hotel Pandan, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu membacakan Keputusan KPU Tapteng nomor 7 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah nomor urut 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dengan perolehan suara sebanyak 87.095 atau 54% dari total suara sah, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2025-2030, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah 2024,” kata Wahid saat memimpin rapat pleno.
Wahid juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Tapteng berjiwa besar menerima hasil penetapan dan kembali bersama-sama membangun Tapteng.
“Semua ketegangan yang pernah terjadi saat Pilkada, sekarang telah selesai. Jangan ada lagi perpecahan. Saatnya kita bersatu membangun daerah yang kita cintai ini,” ucap Wahid.
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta yang turut hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kinerja KPU Tapteng yang telah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan selamat kepada paslon terpilih, agar dapat melanjutkan kepemimpinan Tapteng yang berkeadilan untuk semua masyarakat.
“Tugas sebagai pemimpin telah menanti. Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi, seperti penataan birokrasi, pemerataan ekonomi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.













