Batu Bara, (Polmas)
Hari ini Selasa 03 September 2024, Masyarakat Kabupaten Batu Bara ramai memperbincangkan ditangkapnya mantan Bupati Batu Bara Periode 2018 s.d. 2023 Ir. Zahir, M.AP. oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara KOMBES POL Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di Medan, Selasa pagi (03/08) membenarkan kabar penangkapan mantan orang nomor 1 di Kabupaten Batu Bara tersebut.
“Iya benar, mantan Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M.AP., saat ini sudah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Selasa dinihari (03/09) di rumahnya di Kabupaten Batu Bara sekira Pukul 02.00 WIB. Zahir ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara Tahun 2023”, kata KOMBES POL Hadi Wahyudi menjawab pertanyaan media.
Lebih lanjut mantan Kapolres Biak Papua itu menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2024 lalu, Zahir sempat menghilang yang membuat Poldasu menerbitkan status DPO atas dirinya, namun beberapa waktu kemudian Ianya menyerahkan diri ke Polda Sumut sembari mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Atas permohonan yang disampaikan Zahir tersebut, KOMBES POL Hadi mengungkapkan bahwa Poldasu mengabulkannya sehingga yang bersangkutan bisa mengurus SKCK dan mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Batu Bara pada Tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu.
“Saya perlu meluruskan informasi kepada rekan rekan jurnalis bahwa soal ditangguhkan atau tidak ditangguhkan penahanan mantan Bupati Batu Bara Zahir, hal itu merupakan domain dan kewenangan pihak Kepolisian. Polisi punya dasar pertimbangan untuk menangguhkan atau tidak menangguhkan penahanan seseorang yang telah menjadi tersangka setelah tentunya mengkaji alasan subyektif dan objektif sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP”, papar KOMBES POL Hadi lagi.
Sebagaimana diketahui bersama, berita Zahir muncul di Polres Batu Bara beberapa waktu lalu untuk keperluan mengurus SKCK dalam rangka pencalonan dirinya sebagai Balon Bupati Batu Bara pada Pemilihan Serentak 2024 sempat menggegerkan Masyarakat Kabupaten Batu Bara. Kondisi ini berlanjut ketika Zahir bersama pasangannya Aslam Rayuda mendaftarkan diri menjadi Balon Bupati Batu Bara Periode 2025 s.d. 2030 ke Kantor KPU pada 28 Agustus 2024 lalu.
Masyarakat Kabupaten Batu Bara pada saat itu banyak yang tertanya tanya, mengapa dalam status sebagai tersangka Zahir bisa bebas mengurus SKCK di Polres Batu Bara?? dan bisa pula mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024?? serta apa yang menjadi alasan Poldasu tidak menahan Mantan Bupati Batu Bara tersebut dalam statusnya sudah menjadi tersangka?? Ada apa dengan semua ini?? Mengapa ada diskriminasi dalam penegakkan hukum (law enforcement) di Republik ini? dan mengapa Poldasu tidak mampu menjunjungtinggi asas equality before the law?
Namun hingar bingar kegundahan Masyarakat Kabupaten Batu Bara sebagaimana telah diuraikan di atas berubah 180 derajat setelah mereka mendengar kabar bahwa Poldasu telah menangkap dan menahan Zahir pada Selasa dinihari tadi. Mereka mengaku bersyukur kepada Allah SWT sembari juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL Wishnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. yang akhirnya berani melaksanakan adagium fiat justitia ruat caelum yang berarti kebenaran dan keadilan wajib ditegakkan meskipun langit akan runtuh.
Dengan ditahannya Zahir oleh Ditreskrimsus Poldasu, hal tersebut membawa implikasi pada terjadinya perubahan peta politik menjelang perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tanggal 27 November 2024. Balon Bupati dan Wakil Bupati mana yang diuntungkan dengan ditahannya Zahir oleh Poldasu??, tunggu ulasan Tim Pakar Tabloid Polmas Poldasu beberapa hari ke depan.
Sekedar untuk merview kembali masalah kasus suap rekrutmen PPPK di Kabupate Batu Bara Tahun 2024, Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terlebih dahulu dan sekarang ke-5 tersangka tersebut telah diserahkan ke JPU untuk disidangkan.







