KPU Tapteng Perpanjang Masa Pendaftaran Balon

 

 

Tapteng, Polmas Poldasu

Sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 diatur bahwa, bila hanya ada bakal calon Bupati atau Wakil Bupati tunggal yang mendaftarkan diri maka akan diperpanjang waktu pendaftarannya.

Helman Tambunan yang merupakan Komisioner KPU Tapteng, Devisi Penyelenggaraan mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Tapteng 2024.

“Sesuai dengan koordinasi dengan KPU Provinsi, kita akan laksanakan perpanjangan pendaftaran. Kemarin kita rapat koordinasi dengan KPU Provinsi sampai sore,” kata Helman

Dia menjelaskan, Sabtu (31/08/2024) bahwa perpanjangan masa pendaftaran itu akan dilakukan tanggal 2 hingga 4 September 2024.

“Pengumuman resminya, sudah dari tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024,” kata Helman.

Komisioner KPU ini menuturkan, jika hingga masa perpanjangan tersebut tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar, maka hanya 1 pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Tapteng 2024.

“Benar, maka hanya ada satu paslon dan akan melawan kotak kosong,” terang Helman.

Sebelumnya, hingga berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Tapteng 2024 Kamis (28/8) pukul 24:00 WIB, hanya pasangan Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul atau KeDan yang mendatangi KPU dan menyerahkan berkas pencalonan.

Pasangan ini diusung oleh lima partai politik, di antaranya, Partai NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Gerindra dan PKB. Dan didukung oleh sejumlah partai yakni PKS, PBB, Perindo, Gelora dan PPP. Jadi pasangan ini diusung serta didukung oleh 11(sebelas) partai politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *