POLDASU
Satuan Reskrim polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Desa suka makmur Kec. Sungai Bahar Kab. Muara Jambi Prov. Jambi.
Jumat ,(29/08/2024).
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH untuk membuat tim dan mengungkap Kasus pencabulan anak dibawah umur yang tersangkanya melarikan diri saat sebelum dirinya dilaporkan ke polres Humbang Hasundutan.
Setelah menerima perintah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH membentuk tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
Bentukan tim dibawah kendali Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH ini mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke provinsi Jambi, kemudian tim bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres Humbang Hasundutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kronologi yang di ungkapkan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan Pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur initial KCS (8 th) yang nota bene masih bertetangga dengan si korban,pelaku melaksanakan aksinya dengan cara si korban sedang bermain di depan rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah tersangka,.
Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban “ayo kita tidur” kemudian korban mengiyakan ajakan dari tersangka dan setelah korban masuk ke dalam kamar bersama dengan tersangka selanjutnya tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali dan memberikan uang sebesar Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah). Kemudian korban memberitahu orang tuanya bahwasannya korban telah mengalami perbuatan persetubuhan oleh tersangka.ucapnya
Barang Bukti yang diamankan yaitu :
1 Pasang baju dan celana korban







