Batu Bara, (Polmas)
KPU Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Periode 2025 s.d. 2030 bersama Unsur Forkompimda, Instansi Pemerintah/Swasta, dan para Pimpinan Partai Politik (Parpol) bertempat di Aula RM 100 Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Minggu 25 Agustus 2024 sekira Pukul 14.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin, S.Sos. dalam sambutannya mengatakan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan dengan maksud agar Forkompida, Instansi Pemerintah/Swasta, dan para Pimpinan Partai Politik mengetahui informasi detail tentang Persiapan Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diantaranya meliputi jadwal pendaftaran, syarat dan kententuan pendaftaran, dan hal hal teknis lainnya seperti masalah pengamanan, pengerahan massa dan masalah pemeriksaan kesehatan bagi para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin, S.Sos., memaparkan seputar informasi mengenai Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara sebagaimana diuraikan di bawah ini:
01. Bahwa dalam rangka Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Periode 2025 s.d. 2030, KPU Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 1415/PL.02.2-SD/1219/2/2024 Tanggal 24 Agustus 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024;
02. Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara akan dibuka pada Tanggal 27 Agustus 2024 dan ditutup pada Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB. KPU melayani Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai Pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Batu Bara di Jalan Perintis Kemerdekaan No.63 Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh;
03. Syarat dan Ketentuan mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Peraturan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 Untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
04. Untuk mendapatkan informasi yang cepat, akurat, lengkap dan terpercaya mengenai pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kepada Pimpinan Partai Politik harus segera mengajukan Permohonan Pembukaan Akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Kabupaten Batu Bara;
05. Pemeriksaan kesehatan bagi para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara dilakukan di Rumah Sakit Umum Haji Medan;
06. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara tidak dibenarkan mengerahkan massa yang berlebihan pada saat mendaftar di Kantor KPU demi menjaga hal hal yang tidak diinginkan;
07. Pengamanan Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara sepenuhnya menjadi tanggungjawab Polres Batu Bara;
Menutup sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin, S.Sos., mengucapkan terima kasih kepada Unsur Forkompimda, Instansi Pemerintah/Swasta dan para Pimpinan Partai Politik yang telah hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut. “Dari hasil Rapat Koordinasi ini kita dapat menyamakan persepsi, langkah dan tindakan untuk menyukseskan Tahap Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Periode 2025 s.d. 2030 yang akan berlangsung selama 3 hari yaitu dari Tanggal 27 Agustus 2024 s.d. 29 Agustus 2024”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Divisi KPU Kabupaten Batu Bara Sulianto ketika dihubungi Wartawan Tabloid Polmas Poldasu melalui sambungan seluler menjelaskan kegiatan Rakor yang diselenggarakan KPU Kabupaten Batu Bara bersama Unsur Forkompimda, Instansi Pemerintah/Swasta, dan para Pimpinan Parpol di Aula RM 100 berjalan lancar, aman dan kondusif. Kegiatan Rakor ucap Sulianto, diisi oleh beberapa acara, yaitu: pemaparan materi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Periode 2025 s.d. 2030 yang mulai dibuka Tanggal 27 Agustus 2024, pemaparan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pengawasan dalam Tahapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pengenalan Aplikasi SILON, Sesi Tanya Jawab, dan Penutup.
Sulianto menyampaikan kegiatan Rakor yang digelar KPU Kabupaten Batu Bara pada Minggu 25 Agustus 2024 di Aula RM. 100 dihadiri oleh tamu dan undangan, diantaranya: Pj. Bupati Batu Bara diwakili Kakan Kesbang Pol Pemkab Batu Bara Renold Asmara, S.H., Perwakilan Kapolres Batu Bara, Perwakilan Dandim 0208 Asahan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Perwakilan Kalapas Labuhan Ruku, Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Perwakilan DPRD Kabupaten Batu Bara, Kepala BNN Kabupten Batu Bara, dan Perwakilan BAWASLU Kabupaten Batu Bara.







