Batu Bara, (Polmas)
Empat hari menjelang dibukanya Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Batu Bara menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keputusan KPU dimaksud adalah Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024.
Demikian dijelaskan Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Batu Bara Sulianto ketika dikonfirmasi Wartawan Tabloid Polmas Poldasu melalui sambungan seluler, Senin sore (26/08).
Dikatakannya, terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 merupakan implementasi untuk menyikapi dan mempedomani Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.
Sulianto menerangkan bahwa sesuai bunyi Diktum Kesatu Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 disebutkan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari Jumlah Perolehan Suara Sah sebanyak 233.012 (dua ratus tiga puluh tiga ribu dua belas) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara yaitu 19.807 (sembilan belas ribu delapan ratus tujuh) suara.
“Ketentuan sebagaimana termaktub dalam Diktum Kesatu Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 Tanggal 23 Agustus 2024 merupakan syarat minimal bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengusung 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”, ungkap Sulianto memberitahukan.
Dengan terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 885 Tahun 2024 tegas Sulianto, maka Keputusan KPU Nomor 870 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.







