Batu Bara, (Polmas)
Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku penipuan dan penggelapan terhadap saldo ATM milik korban berinisial NG, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Dusun II Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada 14 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Jumat 16 Agustus 2024.
Dalam press release yang dikirimkan kepada Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan oleh Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menjelaskan kejadian penipuan dan penggelapan bermula pada saat korban pelapor hendak menarik uangnya dari ATM BNI yang berlokasi di Jl. Sudirman Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, namun uang yang di ambil tidak bisa karena ATM pelapor terblokir. Kemudian pelapor menanyakan kendala tersebut kepada kasir BNI lalu di arahkan ke Costumer Service untuk konfirmasi karena belum ada kejelasan.
Selanjutnya dikatakan Kasat pada saat itu pelapor bertemu dengan terlapor di jalan lintas umum Indrapura dan terlapor menawarkan bantuan untuk di proses ke BNI Lima Puluh. Pada Hari Rabu Tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor bertemu dengan terlapor di BNI Cabang Lima Puluh dan terlapor meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM milik pelapor untuk diberi kepada terlapor dengan alasan karena pegawai Bank tersebut sedang istirahat siang. Setelah itu, pelapor memberi kepercayaan penuh kepada terlapor untuk mengurus ATM miliknya yang terblokir.
Seterusnya, ujar Kasat, pada Hari Jumat 14 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB pelapor mendatangi Kantor Cabang BNI Lima Puluh untuk menanyakan langsung keadaan ATM pelapor, namun setelah di konfirmasi ternyata ATM pelapor tidak terblokir dan setelah di print out rekening koranya uang saldo dari pelapor hanya tersisa Rp 14.000., dan berpindah ke rekening tabungan terlapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 239.000.000,. (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Menyadari akan hal penipuan dan penggelapan yang terjadi pada dirinya, kata Kasat, korban langsung melaporkannya ke Polres Batu Bara guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun oleh karena setelah menipu dan menggelapkan uang korban pelapor sebagaimana dimaksud di atas terlapor (pelaku) melarikan diri sehingga Polres Batu Bara menerbitkan status DPO untuk terlapor.
“Sampai 4 (empat) tahun lamanya buron, akhirnya rerlapor kembali ke Indrapura. Mengetahui terlapor sedang berada di kediamannya di Lingkungan IV Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, korban pelapor bergegas memberitahukan kepada Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara”, papar Kasat menceritakan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., lebih lanjut mengungkapkan usai menerima laporan, Personil Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., bergerak cepat ke TKP dan setibanya di sana, Personil Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara menyaksikan bahwa benar terlapor sedang berada di rumahnya pada Hari Kamis sore 15 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Melihat fakta itu, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara tanpa buang waktu langsung menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial MRS berusia 28 tahun, bekerja sebagai satpam. Setelah berhasil menangkap pelaku (terlapor) petugas memboyongnya ke Mapolres Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., mengutarakan dalam peristiwa ini, terdapat 2 saksi yaitu B, berjenis kelamin Wanita, bekerja sebagai pegawai BUMN, beralamat di Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading Kabupaten Batu Bara dan saksi Z, berjenis kelamin Pria, bekerja sebagai pegawai BUMN, beralamat di Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading Kabupaten Batu Bara.
Setelah melengkapi Administrasi Penyidikan (mindik) dan memeriksa saksi saksi serta melaksanakan gelar perkara terhadap tersangka dan menyita barang bukti, selanjutnya petugas melengkapi berkas perkara guna ditindak lanjuti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan tuntutan pidana kepada tersangka dan selanjutnya mengirim SP2HP.







