Batu Bara, (Polmas)
Pria berinisial RM, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Supir, Alamat Dusun Cempaka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih ditangkap Personil Sat Reskrim Polsek Indrapura, Jumat 08 Agustus 2024 sekira Pukul 17.30 WIB. RM alias KI ditangkap saat mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BK 5871 NY karena membawa narkoba jenis sabu.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Minggu (11/08).
Dalam press release yang dikirimkan ke Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menjelaskan RM alias KI saat ditangkap oleh Personil Sat Reskrim Polsek Indrapura sedang membawa sabu yang ditempatkan dalam plastik bewarna putih bening. Menemukan adanya sabu, RM alias KI langsung diboyong petugas ke Mapolsek Indrapura di Desa Siparepare Kecamatan Air Putih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala memaparkan, penangkapan RM alias KI tersebut merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polsek Indrapura tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar akarnya tanpa pandang bulu dan tanpa mengenal kompromi sebagaimana amanat Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K.







