TAPUT-POLDASU
Kafe Amor yang beroperasi di Jalan Silangit pintu masuk Kecamatan Siborongborong diduga tidak mengantongi izin usaha hiburan malam
dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara namun pihak pengusaha kafe tetap mejalankan usahanya. Hal itu dikatakan B.Sihombing masyarakat Siborongborong yang tidak bersedia nama lengkapnya ditulis di media kepada Media Senin (5/8) 2024.
“,Kafe Amor yang beroperasi di Jalan Silangit pintu masuk Kecamatan Siborongborong diduga tidak mengantongi izin usaha hiburan malam
dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara namun pihak pengusaha kafe tetap mejalankan usahanya,” Kata B Sihombing
Kami masyarakat menduga pemilik kafe amor sangatlah kebal hukum meski sudah berulangkali disurati Media namun pemiliknya masih tetap mengoperasikan kafe Amor tersebut dan terkesan diduga pengusahanya tak sedikitpun ada ketakutan dalam menjalankan usaha hiburan malam tersebut meskipun kafe itu diduga menyediakan Wanita malam dan Miras Minuman keras. Kata B Sihombing.
Pantauan Media Pada Minggu 4 Agustus 2024 Kafe Amor yang berada di Silangit tersebut Pukul 20 :30 WIB malam masih beroperasi pantau Media kafe tersebut sangat ramai pengunjung.
Terkait hal itu karena desakan masyarakat Media Polmas Poldasu mengadakan konfirmasi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan ST melalui telp selulernya pada Senin 5 Agustus 2024 Pagi Pukul 09:00 WIB Sampai Senin 5 Agustus 2024 Pukul 13:40 WIB Kadis Perizinan tidak dapat memberikan komentarnya
Pagi Tulang.Ijin Lang neng manukkun Ijin usaha Ni cafe Amor nadi Silangit on do Lang adong do Ijin nai Lang,Sangat meresahkan masyarakat Tulang apalagi kaum ibu-ibu nga Godang mengeluh terkait adong no kafe on.
(Pagi Pak Izin Pak Hendak menanya izin usaha kafe Amor yang berada di Silangit adanya izinnya Pak karena diduga sudah meresahkan masyarakat apalagi kaum ibu-ibu sudah banyak mengeluh terkait ada kafe tersebut mohon jawapannya) Tanya Media namun Dinas Perizinanan Taput Jonner Nababan tidak menjawab konfirmasi Media.













