MILIKI NARKOTIKA JENIS SABU, SEORANG PRIA WARGA DUSUN MERDEKA DESA LALANG KECAMATAN MEDANG DERAS DITANGKAP PERSONIL SAT RES NARKOBA POLRES BATU BARA

Batu Bara, (Polmas)

 

Seorang pria berinisial RH alias RB, Jenis Kelamin Laki Laki, Umur 27 Tahun, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara karena diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu pada Minggu lalu Tanggal 14 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 WIB.

 

Kepala seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala dalam press releasenya yang disampaikan kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Kamis sore (01/08) menjelaskan hal hal terkait dengan penangkapan RH alias RB oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yaitu sebagai berikut:

 

Bahwa Penangkapan terhadap RH alias RB bermula berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara bahwa di Dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dicurigai ada seorang pria berinisial RH alias FB memiliki dan menyimpan barang terlarang Narkotika berjenis sabu.

 

Menerima informasi yang demikian itu, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara terjun ke TKP guna melakukan PULBAKET berupa tindakan pengintaian dan penyelidikan. Setelah beberapa waktu melaksanakan pengintaian dan penyelidikan, Personil Sat Res Narkoba melihat RH alias RB memang berada di Dusun Merdeka Desa Lalang seperti yang diinfokan masyarakat dan petugas meyakini RH alias RB ada memiliki serta menyimpan Narkotika jenis sabu.

 

Atas pertimbangan di atas, dengan sikap penuh optimis, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara bergerak cepat dan pada Minggu (14/07) sekira Pukul 17.00 WIB berhasil menangkap RH alias RB di rumahnya. Usai ditangkap, petugas melakukan interogasi kepada yang bersangkutan dan akhirnya RH alias RB mengakui ada menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan RH alias RB tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa:

a. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram;

 

b. 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram;

 

c. 2 (dua) buah timbangan elektrik;

 

d. 3 (tiga) buah pipet berbentuk skop;

 

e. 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang;

 

f. 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil;

 

g. 1 (satu) buah mancis;

 

h. 1 (satu) buah gunting;

 

i. 1 (satu) buah HP Android merek Vivo warna hitam;

 

j. 1 (satu) buah dompet warna hitam; dan

 

k. 1 (satu) buah dompet kecil corak bunga bunga.

 

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, RH alias RB bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.

 

Atas perbuatannya itu, RH alias RB diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini statusnya sebagai tersangka kejahatan Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *