Batu Bara, (Polmas)
Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Asahan Rabu 31 Juli 2024 sekira Pukul 01.30 WIB dinihari berhasil menangkap 2 (dua) orang pria warga Asahan yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor milik Darwin Sahputra Saragih yang saat itu dibawa oleh adiknya bernama Nurhayati Saragih jenis kelamin perempuan, Umur 34 Tahun, pekerjaan karyawan SPBU, alamat Dusun V Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Informasi yang dihimpun dari Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala menyebutkan bahwa peristiwa curas terhadap sepeda motor milik Darwin Sahputra Saragih yang dipinjam oleh adiknya Nurhayati Saragih dilakukan pelaku pada Hari Selasa 30 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 WIB dengan locus delicti di Dusun VII Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Ketika itu korban Nurhayati Saragih yang hendak pulang ke rumahnya di tengah jalan dihadang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic tanpa nomor polisi. Akibat penghadangan tersebut, korban pun menghentikan laju kenderaannya dan langsung berhadapan dengan pelaku. Tidak mau membuang waktu, pelaku kemudian turun dari kenderaannya menghampiri korban dan berupaya merampas sepeda motor yang dibawa korban merek Honda Scopy Warna Merah BK 2293 OAL. Namun korban melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dan korban. Melihat temannya terlibat aksi tarik menarik sepeda motor dengan korban, maka pelaku yang satu lagi mengambil sebilah kayu beroti dan memukulkannya ke tangan korban yang mengakibatkan korban tak berdaya dan terpaksa harus rela melepaskan sepeda motor yang dipakainya itu kepada pelaku. Berhasil merampas sepeda motor milik korban, para pelaku pun bergegas kabur meninggalkan korban.
Merasa tinggal seorang diri dikegelapan malam, korban Nurhayati Saragih akhirnya menghubungi Abangnya Darwin Sahputra Saragih dan menceritakan peristiwa curas yang dialaminya barusan. Menerima kabar itu, Abang korban mendatangi korban yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah berunding, akhirnya Abang korban Darwin Sahputra Saragih didampingi korban melaporkan kejadian curas tersebut ke SPKT Polres Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh.
Setelah menerima laporan dari Abang korban, pihak SPKT Polres Batu Bara langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Batu Bara DR. ENAND H. DAULAY, S.H., M.H. untuk tindakan follow up lebih lanjut.
Menindaklanjuti pemberitahuan yang disampaikan oleh petugas SPKT sebagaimana dimaksud di atas, Kasat Reskrim Polres Batu Bara
memerintahkan Personilnya yaitu: AIPTU RAHMANSYAH HAFAHAP, AIPDA VICTOR HUTABARAT, S.H., BRIPKA ANDI SYAHPUTRA, BRIPKA ANDRE YAMIN LUBIS, dan BRIGADIR PARLIN SILALAHI untuk melakukan sidik dan pengejaran terhadap para pelaku.
Berkat kesigapan, kepekaan dan profesionalisme kerja dari Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara itu, kurang dari waktu 2 (dua) hari, para pelaku curas sepeda motor milik Darwin Sahputra Saragih berhasil ditangkap di Jalan Sei Silau Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap oleh Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara masing masing:
1. Pria berinisial IM, laki laki, Umur 29 Tahun, Pekerjaan mocok mocok, Alamat Dusun VI Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan; dan
2. Pria berinisial MR, laki laki, Pekerjaan mocok mocok, Alamat Dusun II Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Selain menangkap para pelaku, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara juga turut mengamankan barang bukti berupa:
1. Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah BK 2293 OAL; dan
2. Satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih BK 2538 OAI.
Saat ini peyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara berdasarkan hasil pemeriksaan baik yang dilakukan terhadap para pelaku, korban maupun saksi saksi telah menetapkan status pelaku sebagai tersangka.
Akibat perbuatan dari para pelaku tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Para tersangka diancam telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana..











