Batu Bara, (Polmas)
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IS berumur 27 tahun, bekerja sebagai Nelayan, beralamat di Beringun Ujung Dusun IV Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis siang (25/07) sekitar pukul 15.30 WIB.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Sabtu (27/07).
Dalam press release yang dikirimkan kepada Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku pada Jumat 25 Juli 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa sesuai laporan yang dibuat Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra kepada Kapolres Batu Bara dapat dijelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku.
Penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Petugas yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang pemuda sedang menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Menurut informasi masyarakat, pada saat itu pelaku diketahui sedang duduk di sekitaran SD negeri yang ada di Desa Bogak dan sedang menunggu pembeli.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra menyatakan, setelah mendapat informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H. Pardede langsung turun ke TKP guna melakukan pengintaian. Setelah melakukan pengintaian petugas melihat bahwa benar keberadaan pelaku di sekitaran lokasi SD Negeri Desa Bogak yang dicurigai sedang membawa sabu. Atas adanya fakta itu sebut Kapolsek, petugas langsung berupaya melakukan penangkapan namun pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti seperti sekop, mancis dan gunting yang ditemukan didalam saku celana pelaku serta 1 (satu) paket sedang berisi narkotika jenis sabu.
Berkat kesigapan Team Opsnal Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah skop serta 8 (delapan) plastik kosong ukuran kecil.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra lebih lanjut mengatakan, setelah petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya, maka Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan para saksi guna mengungkap jaringan narkotika dibalik peristiwa ini.
Akibat perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







