Batu Bara, (Polmas)
Warga masyarakat Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara merasa resah atas keberadaan warung tuak di desanya karena selain menimbulkan kebisingan akibat suara musik yang keras sampai larut malam juga diduga sebagai sarang mesum dan prostitusi. Klimaks dari keresahan tersebut, akhirnya warga masyarakat mengajukan keberatan kepada Pemerintah Desa setempat.
Menindaklanjuti aspirasi warga masyarakat yang menyampaikan keberatan atas keberadaan warung tuak di desa mereka, Kepala Desa Tanjung Muda Khazeli Sugiono merespon cepat dengan menggelar Musyawarah Penertiban Warung Tuak yang ada di desanya, Rabu (17/07) Sekira Pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Dalam musyawarah penertiban warung tuak itu, Pemerintah Desa Tanjung Muda mengundang Kapolsek Indrapura untuk hadir guna dapat memimpin pelaksanaan musyawarah sembari mencari win win solution atas permasalahan tersebut.
Sesuai undangan, Kapolsek Indrapura yang diwakili oleh Wakapolsek IPDA Dedi Asmadi hadir memimpin Musyawarah Penertiban Warung Tuak yang sudah meresahkan warga masyarakat Desa Tanjung Muda.
Pada kegiatan musyawarah itu, Wakapolsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi memberi kesempatan kepada Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di Desa Tanjung Muda untuk menyampaikan keluh kesahnya atas keberadaan warung tuak di desa mereka.
Dihadapan peserta musyawarah, Ponijan selaku Tokoh Masyarakat dan Miarman selaku Tokoh Pemuda Desa Tanjung Muda menyampaikan keberatannya atas beroperasinya warung tuak di desanya yang tidak mengindahkan norma susila dan kepentingan umum, seperti menyediakan wanita penghibur yang berbusana erotis dan volume suara musik yang sangat keras hingga larut malam sehingga mengganggu ketenangan serta kenyamanan warga dalam beristirahat pada malam hari.
Menyahuti hal yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda itu, berkat arahan yang disampaikan oleh Wakapolsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi akhirnya para pengelola warung tuak menyepakati permintaan warga masyarakat Desa Tanjung Muda agar mematuhi aturan sebagai berikut:
01. Pekerja (pelayan) di
warung tuak harus
sopan dan rapi;
02. Suara musik mulai
Pukul 22.00 WIB s.d.
23.00 WIB volumenya
dikecilkan;
03. Pada Bulan Suci
Ramadhan segala
aktifitas warung tuak
tidak boleh
dijalankan alias ditutup;
dan
04. Pada Pukul 24.00 WIB
musik harus
diberhentikan.
Wakapolsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi saat memberikan arahan mengatakan bahwa setiap orang tidak dilarang untuk berusaha dalam rangka menggapai kemajuan serta kesuksesan di bidang ekonomi. Namun demikian, sebut Wakapolsek dalam berusaha setiap orang wajib mematuhi Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dan norma susila serta norma agama. Intinya ungkap Wakapolsek, dalam berusaha kita tidak boleh sesuka hati, semua sudah ada aturan main yang harus diikuti.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu warga masyarakat Desa Tanjung Muda dan juga kepada pengusaha warung tuak yang telah membuat permufakatan pada musyawarah ini, semoga point pont yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan rasa tanggungjawab”, ujar Wakapolsek penuh gembira.
Menutup arahannya, Wakapolsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi memberitahukan kepada peserta musyawarah bahwa Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H. tidak bisa hadir dikarenakan ada tugas penting yang tidak dapat ditinggalkan, tapi walau begitu beliau menitip salam buat warga masyarakat Desa Tanjung Kubah.
Hadir pada acara musyawarah itu adalah: Wakapolsek Indrapura IPDA Dedi Asmadi, Kanit Binmas IPDA Afjuni Amri Siregar, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Muda BRIGADIR Ilham, Kepala Desa Tanjung Muda diwakili Sekretaris Desa Sudirman, Ketua LPM MHD. Daroik, Tokoh Agama Muktar Syam, Tokoh Masyarakat Ponijan, Tokoh Pemuda Miarman, para Kepala Dusun, para warga masyarakat, dan para pengusaha warung tuak diantaranya: Tina, Lesni, Kesi, Rizal serta Sukri.







