Batu Bara, (Polmas)
Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga pelaku penggelapan barang milik korban berinisial
N Jenis kelamin laki-laki berumur 29 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Dusun 1 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada Senin malam (24/6) sekitar Pukul 18.30 WIB.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Jumat (12/07).
Dalam press release yang dikirimkan kepada Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait pengungkapan kasus pencurian barang milik korban berinisial N oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh pada Kamis 11 Juli 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa sesuai laporan yang dibuat Kapolsek Lima Puluh AKP T L Simamora, S.H., M.H., kepada Kapolres Batu Bara dapat dijelaskan kejadian pencurian bermula pada hari Senin malam (24/06) sekitar Pukul 18.30 WIB di Dusun II Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Pada saat itu ungkap Kapolsek, Pelapor bersama keponakannya sedang berada di sawah miliknya yang berada di Dusun II Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Ketika pelapor hendak pulang ke rumahnya sebut Kapolsek ada seorang laki-laki (terlapor napi) datang menghampiri pelapor dan berkata:
Terlapor: “ada air minum bang?”.
Pelapor: “ga ada bang”.
Kemudian laki-laki (terlapor napi) tersebut menyambung percakapan
Terlapor: “Ikut aku pulang bang, tolong antarkan ke pasir permit”.
Kapolsek Lima Puluh lebih lanjut memaparkan, tak lama kemudian pelapor beranjak pulang bersama keponakan dan bersama dengan seorang laki-laki (terlapor napi) yang tadi meminta ikut. Sesampainya di pasir permit ungkap Kapolsek, laki-laki (terlapor napi) menyuruh pelpor membelikan air minum di warung terdekat dengan berkata:
Terlapor: “Beli kan dulu air minum, ku pake kereta bentar ya ke sana”.
Setelah pelapor berjalan menuju warung, di saat yang bersamaan ucap Kapolsek, terlapor pergi mengendarai motor Supra X 125 berwarna merah hitam plat BK 5988 VAL dan terlapor tidak kunjung kembali.
Setelah menyadari pristiwa kehilangan itu, ujar Kapolsek, korban merasa keberatan dan melaporkan berita kehilangan sepeda motor miliknya itu ke pihak kepolisian yaitu Polsek Lima Puluh dengan menyertakan 2 orang saksi berinisial UY Jenis kelamin laki-laki berumur 37 Tahun, yang beralamat di Dusun II Desa Kuala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dan S Jenis kelamin laki-laki berumur 27 Tahun, yang beralamat di Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh AKP T L Simamora, S.H., M.H., lebih lanjut mengutarakan usai menerima laporan, Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi bahwa pada hari Kamis siang (11/07) sekitar pukul 13.00 WIB diduga pelaku pencurian sedang berada di Kota Tebing Tinggi.
Mengetahui keberadaan pelaku, tambah Kapolsek, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung menuju lokasi dan sesampainya di sana bergerak mengamankan seorang pelaku berinisial H Jenis kelamin laki-laki berusia 26 tahun, Pekerjaan tidak memiliki pekerjaan yang tetap, beralamat di Desa Pematang Panjang Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Atas upaya interogasi yang dilakukan oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan diboyong ke Polsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa ini, Kapolsek Lima Puluh AKP T L Simamora, S.H., M.H., mengutarakan petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, yaitu 1 (satu) lembar BPKB Sepeda Motor Supra X 125 BK 5988 VAL dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Supra X 125 BK 5988 VAL.
Setelah melengkapi Administrasi Penyidikan (mindik) dan memeriksa saksi dan pelaku serta mencari barang bukti, tegas Kapolsek para pelaku dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan tuntutan pidana kepada tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.













