Batu Bara, (Polmas)
Geng motor, tawuran dan balap liar merupakan kegian-kegiatan negatif yang dapat mengganggu Kamtibmas yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Demi mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti begal, geng motor, tawuran dan balap liar tersebut, Personil Polres Batu Bara melakukan Patroli Gabungan pada Selasa malam (09/07) sekitar Pukul 22.50 WIB dengan menggunakan kenderaan Roda-4.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Rabu pagi (10/07).
Dalam press release yang dikirimkan kepada Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait dengan kegiatan Patroli Gabungan yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA B. J. Damanik beserta Personil Polres Batu Bara yang tersprint pada malam tadi Selasa 09 Juli 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan Patroli Gabungan ini dilaksanakan dengan melakukan Apel kesiapan terlebih dahulu di Lapangan Apel Mapolres Batu Bara Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh. Disampaikannya, bahwa Patroli Gabungan malam tadi mengambil tempat rawan kejahatan yaitu Rute Simpang Limau Manis, Simpang RSUD Batu Bara, Simpang Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, dan tempat tempat strategis lainnya seperti pusat keramaian, pusat perbelanjaan serta pusat perkantoran.
Kasat Samapta mengutarakan dalam kegiatan Patroli Gabungan yang dimulai sekitar pukul 22.50 WIB, Personil Gabungan Polres Batu Bara melakukan pemantauan dan penjagaan situasi Kamtibmas di sekitar lokasi Patroli guna mengantisipasi Giat balap liar, begal, geng motor, tawuran, premanisme, penyalahgunaan narkoba dan lainnya yang notabene kerap dilakukan oleh para remaja/pemuda pada malam hari yang sunyi.
Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, S.H., M.H. lebih lanjut memaparkan, pada kegiatan Patroli malam tadi, Peronil Gabungan Polres Batu Bara juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara yang mencurigakan sembari memberikan himbauan untuk segera pulang ke rumah jika sudah tidak ada keperluan guna menghindarkan diri dari korban kejahatan.
Kasat Samapta menegaskan kegiatan Patroli Gabungan malam tadi dilaksanakan berdasarkan regulasi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli.
Kasat Samapta Polres Batu Bara mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Patroli Gabungan malam tadi, pihaknya menurunkan Personil yaitu: IPDA B. J. Damanik, BRIPKA Endra, BRIPKA Yusuf Harahap, BRIPKA Haikal, BRIPTU Aziz, dan Personil Polres Batu Bara lainnya yang tersprint untuk melaksanakan tugas Patroli.
Kasat Samapta menambahkan dengan dilakukan Patroli Gabungan malam tadi di tempat tempat yang diestimasikan rawan kejahatan, hal tersebut akan semakin mempersempit ruang gerak para penjahat untuk melancarkan aksi curat, curas, curanmor, begal, geng motor, premanisme, dan lainnya.
Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, S.H., M.H. menyatakan kegiatan Patroli Gabungan malam tadi berjalan lancar dan pada saat berlangsungnya kegiatan Patroli situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara dalam keadaan aman dan kondusif.









