UNIT RESKRIM POLSEK MEDANG DERAS AMANKAN JURTUL JUDI TOGEL JENIS KIM HONGKONG DI DESA SEI BUAH KERAS

Batu Bara, (Polmas)

 

Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara Jumat malam 28 Juni 2024 berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH yang berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi Togel Jenis KIM Hongkong di Warung Kopi Manukpak Hutapea di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras.

 

Penangkapan JH langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Junaidi, S.H. yang turut dibantu oleh Personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras Lainnya.

 

Kepala Seksi Humas (Kasihumas) Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala menerangkan bahwa Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H., M.H. kepada sejumlah Wartawan Sabtu 29 Juni 2024 di ruang kerjanya di Mapolsek Medang Deras Kelurahan Pagurawan membenarkan penangkapan JH yang berprofesi sebagai Jurtul Judi Togel Jenis KIM Hongkong oleh Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Jumat malam (28/06) di warung milik Manukpak Hutapea Desa Sei Buah Keras.

 

Menurut Kepala Seksi Humas (Kasihumas) Polres Batu Bara, Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H., M.H. selanjutnya menjelaskan kronologis penangkapan JH bermula dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya yang memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Medang Deras bahwa pada Jumat malam (28/06) di warung Manukpak Hutapea sedang berlangsung aktivitas pemasangan nomor/angka Judi Togel Jenis KIM Hongkong.

 

Mendapat informasi yang demikian itu sebut Kasihumas, Kapolsek Medang Deras langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras beserta anggota untuk bergerak cepat menuju TKP.

 

Sesampainya di lokasi ucap Kasihumas, Personil Reskrim Polsek Medang Deras melihat JH sedang duduk menunggu pemasang nomor/angka Judi Togel Jenis KIM Hongkong di warung milik Manukpak Hutapea di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras dengan buku notes, buku tafsir mimpi, dan sejumlah uang receh berada dihadapannya.

 

Melihat fakta tersebut ungkap Kasihumas, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Junaidi, S.H. bersama anggotanya tidak mau buang waktu dan langsung mengamankan JH.

 

“Setelah dilakukannya interogasi, JH mengakui perbuatannya selama ini sebagai juru tulis judi Togel Jenis KIM Hongkong dan atas keterangannya itu petugas Sat Reskrim Polsek Medang Deras memboyong JH beserta barang bukti ke Mapolsek Medang Deras di Pagurawan”, ungkap Kasihumas memberitahukan.

 

Kasihumas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala menyatakan akibat perbuatannya itu, JH diancam melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

 

Dalam penangkapan JH, Personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah buku notes yang berisi catatan nomor/angka dari pemasang, uang recehan sebesar Rp.248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi, dan 1 buah handphone android merek VIVO berwarna hitam.

 

Untuk diketahui pembaca, Kasihumas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala menyampaikan data identitas tersangka Jurtul Judi Togel Jenis KIM Hongkong tersebut yaitu nama inisial JH, Umur 53 Tahun, Jenis Kelamin Laki Laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jalan Sisingamangaraja Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *