Batu Bara, (Polmaa)
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku pada Selasa 25 Juni 2024 sekira Pukul 14.00 WIB berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai Juru Tulis (Jurtul) judi Togel China bertempat di Warung Nasi Kribo Lingkungan V Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Pelaku Jurtul judi Togel yang ditangkap berinisial MS jenis kelamin laki laki Umur 54 Tahun Pekerjaan Nelayan Alamat Dusun IV Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Penangkapan terhadap MS langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H. Pardede yang turut dibantu Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku lainnya.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu, Rabu (26/06).
Dalam press release yang dikirimkan ke Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan hal hal terkait dengan upaya penangkapan MS seorang pria yang berprofesi sebagai jurtul judi Togel China yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Warung Nasi Kribo pada Selasa 25 Juni 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H. menjelaskan penangkapan jurtul judi Togel China berinisial MS bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ada seorang pria yang sedang mengerjakan aktivitas menulis angka angka judi Togel China yang dipesan oleh para pemasang di Warung Nasi Kribo Lingkungan V Kelurahan Tanjung Tiram.
Kapolsek memaparkan, usai menerima informasi yang demikian itu, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Pardede bersama Personilnya bergerak cepat menuju TKP dan sesampainya di sana sebut Kapolsek, Personilnya melihat memang benar ada aktivitas penulisan angka angka jud Togel China yang dilakukan oleh MS.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H. lebih lanjut mengutarakan, begitu melihat MS sedang menunggu pemasang angka judi Togel China, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku tidak mau buang waktu dan langsung menangkapnya serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku MS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah buku notes yang telah berisikan tulisan angka angka, uang tunai sebesar Rp.36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merek Nokia bewarna biru.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ungkap Kapolsek, jurtul judi Togel China berinisial MS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku di Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Tawali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H. menambahkan atas perbuatannya itu, MS diancam melanggar Pasal 303 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas tugas Polisi dengan memberikan informasi atas adanya aktivitas judi Togel di lingkungannya sehingga dengan demikian ucap Kapolsek, hal itu akan semakin memudahkan pihaknya memberantas segala jenis perjudian di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku.







