Medan (POLMAS)
TNI dan Polri berhasil mengungkap kejahatan transnasional dugaan tindak pidana pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan dari menteri atau tidak memenuhi standar.
Demikian keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang diterima media ini, Minggu (26/5/2024).
Dijelaskan Hadi, pengungkapan itu berawal dari informasi yang ditindaklanjuti Tim Denintel Kodam I/BB dengan mengamankan dua unit truk di Jalan Besilam, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dalam perjalanan dari Seruwai, Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam.
“Truk yang dikemudikan RTP dan W saat dilakukan pemeriksaan membawa 13 unit kendaraan bermotor berbagai merek hingga motor gede (moge) juga barang selundupan lainnya,” jelas Hadi.
Denintel Kodam I/BB berkoordinasi dan melimpahkan proses penegakan hukum kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut, kata Hadi.
Hadi kembali menerangkan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka serta mengamankan dua truk, 3 karung balpres monza, 2 ekor Anjing Bulldog, 13 unit moge berbagai merek dan 31 kotak sparepart asal Thailand.
Kemudian, 5 kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor Ayam Siam/Bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya, jelas Hadi.
“Para pelaku Melanggar Pasal106 Jo Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Yo Pasal 55,56 KUHPidana,” terangnya.
Dia menyebut, penyelundupan itu dilakukan melalui pelabuhan tikus, mengirim dan menerima barang illegal.
“Para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar,” pungkas Hadi.







