Batu Bara, (Polmas)
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, S.H., bersama Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengisap narkotika jenis shabu pada Jum’at dinihari (24/5) sekira Pukul 02.00 WIB dengan locus delicti (TKP) di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dalam penangkapan tersebut, Personil Opsnal Polsek Indrapura juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik besar berisikan sisa shabu-shabu, 3 (tiga) buah plastik kecil berisikan shabu-shabu serta uang tunai seɓesar Rp.540.000.00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim dan Personil Opsnal Polsek Indrapura diantaranya: Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, S.H., Bipka J. Marpaung dan Bripka Wahyu Danandoyo. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Mako Polsek Indrapura bersama barang buktinya yang seterusnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Jumat siang (24/5).
Dalam press release yang dikirimkan kepada Awak Media ini, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan Ketiga orang pelaku yang di amankan yaitu:
1. Sapriansyah yang akrab di panggil Sobri Umur 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di LK II Kelurahan Indrapura Kecamatam Air Putih Kabupaten Batu Bara;
2. Agung Pangestu Umur 26 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di LK II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara; dan
3. Ervasef Nanda yang akrab di sapa Ajo Umur 29 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun Akasia Desa Tanah Merah.
Ketiga pelaku pengguna shabu saat berita ini ditayangkan sedang diperiksa secara intensif oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Atas perbuatannya itu, Ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.













