UNIT RESKRIM POLSEK INDRAPURA TANGKAP SEORANG WARGA DESA PERKEBUNAN TANJUNG KASAU TERDUGA PELAKU PENCURIAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN 

Batu Bara, (Polmas)

Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini seorang Warga Dusun Kuini Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara berinisial AP terduga pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap korban berinisial RK berhasil ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura di rumahnya, Minggu dinihari (12/5) sekira Pukul 00.30.WIB.

 

Demikian informasi yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara

Kepada Wartawan Tabloid Polmas Poldasu pada Minggu sore (12/5).

 

Dalam informasinya tersebut, lebih lanjut Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan, berdasarkan laporan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. kepada Kapolres Batu Bara, dapat dikabarkan bahwa penangkapan pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dirumahnya.

 

Begitu menerima informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya jelas Kapolsek, petugas yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi rumah pelaku. Sesampainya di lokasi yang dituju, sebut Kapolsek, petugas melihat pelaku memang sedang berada dirumahnya. Atas fakta itu, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura tidak membuang buang waktu langsung mengamankan AP. Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku AP, ungkap Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik PT. PSU Kebun Tanjung Kasau sembari melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban RK yang diketahui bertugas sebagai security pada perusahaan milik Pempovsu tersebut. Mendengar pengakuan pelaku, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Untuk diketahui oleh pembaca, dalam laporannya kepada Kapolres Batu Bara, Kapolsek Indrapura juga menguraikan kronologis terjadinya peristiwa a quo yaitu sebagai berikut:

 

Bahwa peristiwa pencurian buah kelapa sawit dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku AP terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 20 Maret 2024 lalu sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di areal PT. PSU Unit Kebun Tanjung Kasau Block VII/31/07 Devisi TK Dusun V Jambu Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador.

 

Pada saat itu korban RK hendak pulang ke rumahnya memergoki 3 (tiga) orang sedang mengegrek buah kelapa sawit di areal sebagaimana dimaksud di atas. Melihat kejadian itu korban RK berupaya mendekati pelaku hingga berjarak 10 meter.

 

Tahu perbuatannya dilihat korban RK, 2 (dua) pelaku pencurian kabur melarikan diri sementara itu pelaku AP tidak beranjak dari tempatnya dan terus melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit. Sikap yang diperlihatkan pelaku AP membuat korban RK merasa jengkel dan langsung menegur AP dengan kata kata “KOK BERANI KALI YA KAU MENGAMBIL SAWIT DI SINI”. Ucapan korban RK tersebut tidak diindahkan pelaku AP.

 

Merasa ucapannya tidak dipedulikan pelaku AP korban bergegas mendekati pelaku AP dengan maksud ingin mengamankannya. Namun begitu korban RK hendak mengamankan pelaku AP, pelaku AP melakukan perlawanan terhadap korban RK dengan mengayun ayunkan senjata egrek ke muka korban RK sambil berkata “KAU YA, KU MATIKAN KAU”.

 

Demi keselamatan diri, korban RK akhirnya meninggalkan pelaku AP dan melaporkan peristiwa itu kepada petugas SPKT Polsek Indrapura.

 

Saat ini, Pelaku AP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Indrapura bersama saksi saksi yang terkait dengan perkara ini. Atas perbuatannya itu, pelaku AP diancam telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) Jo. Pasal 53 Subs Pasal 335 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Selanjutnya perlu disampaikan untuk diketahui pembaca mengenai data pelaku dan korban yaitu: Pelaku berinisial AP berjenis kelamin laki laki Umur 31 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tidak Bekerja Penduduk Dusun II Kuini Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Sementara itu korban berinisial RK berjenis kelamin laki laki Umur 51 Tahun Agama Islam Pekerjaan Karyawan BUMD Penduduk Dusun V Jambu Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

 

Dari Pelaku AP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu sepanjang 3 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *