KASUS PENCURIAN KELAPA SAWIT YANG TERJADI DI DUSUN VII DESA PERKOTAAN BERHASIL DISELESAIKAN MELALUI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE OLEH KAPOLSEK INDRAPURA

Batu Bara, (Polmas)

Kasus pencurian yang terjadi di Dusun VII Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Kamis siang (9/5) sekira Pukul 12.00 WIB berhasil diselesaikan melalui upaya Restorative Justice oleh Kapolsek Indrapura.

Penyelesaian melalui Restorative Justice tersebut dilakukan pada Hari Jumat pagi (10/5) sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Mako Polsek Indrapura di Desa Siparepare Kecamatan Air Putih setelah sebelumnya baik Pelapor dan Terlapor terlebih dahulu telah berdamai dan mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice kepada Kapolsek Indrapura.

 

Demikian informasi yang diterima Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dari Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara pada Jumat siang (10/5). Dalam press release yang disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara kepada Awak Media ini menerangkan bahwa upaya Restorative Justice sebagaimana dimaksud di atas telah dilaporkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. kepada Kapolres Batu Bara. Pada laporannya itu, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menguraikan kronologis terjadinya peristiwa pencurian yang terjadi Di Dusun VII Desa Perkotaan pada Hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 WIB.

 

Dijelaskannya, bahwa peristiwa pencurian dilakukan oleh seseorang berinisial P Jenis Kelamin Laki Laki Umur 31 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Penduduk Dusun VII Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kemudian Kelapa Sawit yang dicuri merupakan milik korban berinisial A Jenis Kelamin Laki Laki Umur 47 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Penduduk Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

 

Diketahuinya peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Terlapor berinisial P berkat adanya informasi yang diberikan oleh seseorang kepada Pelapor berinisial A pada Hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024 sekira Pukul 14.00 WIB yang pada saat itu Korban (Pelapor) sedang berada di rumahnya. Informasi tersebut menyatakan bahwa kelapa sawit milik korban (Pelapor) yang berada di Dusun VII Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih sedang dicuri orang. Mendengar informasi seperti itu, korban (Pelapor) langsung bergerak ke TKP dan sesampainya di sana korban (Pelapor) melihat Terlapor sedang melansir kelapa sawit miliknya.

 

Setelah memastikan bahwa kelapa sawit miliknya benar dicuri oleh Terlapor berinisial P, korban (Pelapor) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Petugas SPKT Polsek Indrapura. Laporan korban (Pelapor) selanjutnya diterima Petugas dan dikelompokkan sebagai bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).

 

Sekedar untuk diketahui pembaca, bahwa saat ini dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan baik pihak kepolisian maupun kejaksaan diharuskan menempuh upaya Restorative Justice atau yang lazim disebut dengan singkatan RJ.

 

Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara secara non litigasi (di luar pengadilan) yang melibatkan pelaku dan korban beserta keluarga maupun tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi yang dilandasi oleh rasa kekeluargaan berdasarkan asas musyawarah mufakat.

 

Dengan penerapan RJ ini sangat diharapkan tidak terjadi permusuhan yang abadi, malah sebaliknya pelaku dapat menyadari bahwa perbuatannya itu salah sehingga yang bersangkutan tidak akan mengulanginya lagi pada masa mendatang. Sedangkan di pihak korban, penyelesaian pekara melalui RJ jelas menguntungkan dirinya karena persoalan yang sedang dihadapinya dapat diselesaikan secara cepat, murah biaya, dan sederhana guna memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertobat dan memperbaiki diri. Intinya RJ ingin menghilangkan permusuhan yang abadi antara pelaku dan korban dan sebaliknya RJ ingin mewujudkan terjalinnya tali silaturahmi diantara mereka.

 

Dasar hukum RJ adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *