Fakta atau Fiktif  Anggaran Siluman Dana Desa T.A 2024 Di Madina 

Madina Polmas Poldasu Online

Banyaknya Anggaran Siluman dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Mandailing Natal membuat resah para kepala Desa,karena Anggaran tersebut tidak ada dalam Musyawarah Desa.Faktanya apa yang di musyawarakan di desa telah di fiktifkan para pemangku kepentingan.

Mulyadi Jambak Ketua DPC LSM – WGAB Kabupaten Mandaiiing Natal pada Kamis (9-5-2024) kepada wartawan mengatakan,”Keresahan para kepala desa ini disebabkan karena anggaran titipan yang di duga di kordinir oleh pemerintah kecamatan dengan instruksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten  tidak mendapat respon positif dari masyarakat desa.Ketika dilaksanakan Musyawarah desa,di saat itulah ditampung apa saja aspirasi masyarakat,apa yang skala prioritas,apa yang direncanakan lebih urgen,baik dibidang kesehatan,pendidikan,ketahanan pangan,dll.

Mirisnya,harapan masyarakat yang ketika musyawarah desa sudah mereka tunggu tunggu,ternyata Anggarannya telah diterkam para pemangku kepentingan.Kepala desa tidak berkutik ketika di sodorkan daftar kegiatan para pemangku kepentingan.Dengan ancaman tidak akan di posting APBDes nya sampai pada ancaman tidak akan di cairkan dana desanya apabila tidak menyetujui anggaran titipan para pemangku kepentingan.

Mulyadi Jambak juga mengatakan,”Hal ini sudah terjadi pada tahun tahun sebelumnya namun pihak terkait dari Inspektorat dan Aparat Hukum terkait nampaknya tutup mata.Kita menduga mereka juga ikut di dalam kancah bagi bagi Titipan Anggaran Dana Desa,jika tidak kenapa mereka bungkam,”ujarnya.

Salah satu kepala desa yang namanya diminta di rahasiakan kepada wartawan mengatakan,”untuk tahun Anggaran 2024 ini saja sudah ada sekitar 200 juta jumlah anggaran titipan dari para pemangku kepentingan,kita tidak bisa menolak karena akan di persulit dalam proses pemberkasan atau posting,”sebutnya.Seperti pada tahun Anggaran 2023 kemarin,pengadaan bibit dengan anggaran yang fantastis dibandrol dengan harga Rp 115.000,- per batang padahal kalau kita langsung membeli bibit tersebut hanya di kisaran Rp 25.000,- saja.Sementara untuk tahun anggaran 2024 ini telah mereka paksakan lagi untuk pembelian buku,lampu,bibit,alat kesehatan,beberaoa kegiatan bimtek,dll,”ungkapnya dengan kesal.

Lain hal dengan komentar salah satu kepala desa lain di wilayah kecamatan Kotanopan,”Alkes yang di anggarkan pada T.A 2023 sudah kita bayar dan barangnya telah masuk ke desa,namun dalam pertanggung jawaban dananya entah bagaimana,karena telah di silvakan anggarannya pada 2023,jadi bagaimana pertanggung jawabannya,sementara dalam tahun 2024 ini anggaran itu masuk lagi,padahal pembelian alat kesehatan itu tidak ada dalam musdes kami.Kalaupun ada anggaran prioritas untuk kesehatan kenapa tidak kami saja yang membelanjakan alat alat itu,kenapa harus mereka,kan kami juga bisa belanja,belum lagi anggaran untuk pembelian alkes tersebut sungguh tidak masuk akal harganya,”ungkapnya dengan kesal.

Sesuai pengakuan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kotanopan,ada oknum pegawai kantor camat  yang berperan dalam memuluskan Anggaran titipan dari para pemangku kepentingan.

A.S salah satu kasi pada Kantor Camat Kotanopan yang diduga ikut mengkordinir anggaran Dana Desa di Kecamatan Kotanopan,saat di konfirmasi via WhatsApp terkait masalah ini,memilih bungkam tanpa komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *