Batu Bara, (Polmas)
Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil membekuk (menangkap) terduga pelaku pencurian 10 karung brondolan sawit di rumahnya di Dusun II Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara pada Rabu sore (8/5). Terduga Pelaku pencurian 10 karung brondolan sawit tersebut berinisial JS Jenis Kelamin Laki Laki Umur 25 Tahun Agama Kristen Pekerjaan Tidak Bekerja Alamat Dusun II Desa Tanjung Seri dan sempat menghilang melarikan diri 8 bulan lamanya. Sedangkan 10 karung brondolan sawit yang dicuri pelaku JS merupakan milik korban berinisial HM Jenis Kelamin Laki Laki Umur 38 Tahun Agama Kristen Pekerjaan Wiraswasta Penduduk Dusun II Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Informasi yang diperoleh Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dari Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara pada Rabu malam (8/5) menerangkan bahwa sesuai laporan yang disampaikan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. kepada Kapolres Batu Bara dapat dikabarkan penangkapan pelaku dikediamannya di Dusun II Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura pada Rabu sore (8/5). Selanjutnya jelas Kapolsek, begitu menerima info bahwa pelaku yang telah menghilang selama 8 bulan ada dirumahnya, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. tidak membuang waktu bergerak cepat menuju lokasi rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku terang Kapolsek, Team Unit Reskrim Polsek Indrapura melihat pelaku memang benar sedang berada dirumahnya dan tanpa basa basi langsung membekuk pelaku sambil melakukan interogasi atau pulbaket terhadap pelaku. Dari hasil interogasi dan pulbaket itu, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya mencuri 10 karung brondolan sawit milik korban HM yang berada di gudang belakang rumah korban.
Dalam laporannya kepada Kapolres Batu Bara, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. juga menguraikan kronologi terjadinya peristiwa pencurian 10 karung brondolan sawit tersebut sebagaimana dimaksud di bawah ini, yaitu:
Bahwa peristiwa pencurian 10 karung brondolan sawit terjadi pada Sabtu Tanggal 02 September 2023 Sekira Pukul 21.50 WIB. Hal tersebut diketahui ketika korban mengecek gudang sawit yang berada dibelakang rumahnya dan kemudian korban melihat jerjak pintu gudang sudah patah. Atas kejadian itu selanjutnya korban masuk ke dalam gudang dan melihat 10 karung brondolan sawit yang ditaksir seberat 400 kg telah hilang dibawa kabur pencuri.
Dengan hilangnya 10 karung brondolan sawit miliknya membuat korban penasaran dan berupaya untuk mencari tahu siapa pelakunya. Dalam upaya pencarian itulah korban bertemu dengan seseorang yang berinisial SH yang kemudian SH menceritakan kepada korban bahwa dirinya melihat pelaku JS keluar dari areal belakang rumah korban dan mengangkut karung brondolan sawit secara berulang ulang. Kejadian itu sebut saksi SH berlangsung pada Senin dini hari Tanggal 02 September 2023 Sekitar Pukul 03.00 WIB.
Setelah mengetahui identitas terduga pencuri 10 karung brondolan sawit miliknya, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Petugas SPKT Polsek Indrapura dan laporan korban telah diregistrasi oleh Petugas SPKT Polsek Indrapura dengan Nomor: LP/B/150/IX/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Saat ini, penyidik Polsek Indrapura sedang memeriksa terduga pelaku dan saksi saksi secara intensif. Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku pencurian 10 karung brondolan sawit milik korban HM diancam pidana penjara sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara di pihak korban akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.136.000,00.













