Batu Bara, (Polmas)
Team Gabungan Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Kakek Tukang Becak yang sempat viral di Medsos beberapa waktu lalu. Pelaku penganiayaan diringkus oleh Team Gabungan Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara dari tempat persembunyiannya di Jalan Bawal Ujung Belawan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan pada Selasa malam (7/5).
Informasi yang diperoleh Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dari Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara menerangkan bahwa berdasarkan laporan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H. kepada Kapolres Batu Bara dapat dikabarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial IL Jenis Kelamin Laki Laki Umur 38 Tahun Pekerjaan Nelayan Agama Islam Penduduk Gang Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Team Gabungan Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara pada Selasa Malam (7/5) sekira Pukul 21.00 WIB kalau pelaku berinisial IL diketahui sedang berada di Jalan Bawal Ujung Belawan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan. Begitu menerima informasi tersebut jelas Kapolsek, Team Gabungan bergerak cepat meluncur ke tempat persembunyian pelaku di Belawan. Sesampainya di lokasi yang dituju, ungkap Kapolsek, Team melakukan penyelidikan singkat guna memastikan keberdaan pelaku sesuai yang diinformasikan masyarakat. Setelah mendapatkan kepastian bahwa posisi pelaku benar berada di lokasi yang didatangi Team Gabungan, disampaikan Kapolsek, Team Gabungan langsung melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat guna persiapan penangkapan. “Berkat koordinasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas, akhirnya Team Gabungan Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Mako Polsek Labuhan Ruku di Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi”, tegas Kapolsek memaparkan.
Dalam laporannya kepada Kapolres Batu Bara, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H. menguraikan kronologis terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku IL terhadap korbannya berinisial US Jenis Kelamin Laki Laki Umur 63 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Penduduk Dusun IV Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Timur. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Hari Senin Tanggal 29 April 2024 sekira Pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Pada saat itu, korban yang sedang mengendarai becak barang berpapasan dengan pelaku yang sedang berjalan kaki. Oleh karena kondisi jalan yang ramai dan sempit, korban meminta pelaku untuk bergeser sedikit agar tidak terlanggar. Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku tersulut emosinya sambil berucap “Jadi Kau Ondak Melanggar Aku” . Pernyataan pelaku dijawab oleh korban dengan kata kata “Tidak”. Perkataan korban itu ternyata tidak membuat pelaku redah emosinya dan seterusnya pelaku memaki maki korban dengan kata kata “Anjing Kau, Binatang Kau, dan Pukimak Kau” sambil pelaku mengambil batu serta langsung memukulkan ke arah kepala dan mata korban sebelah kanan yang mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian setelah itu pelaku pergi tapi kembali lagi menginjak kepala dan badan korban.
Usai menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri ke luar daerah. Beberapa hari pasca terjadinya tindak pidana penganiayaan itu, Team Gabungan Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara melakukan pengejaran dan berhasil menemukan jejak persembunyian pelaku di Jalan Bawal Ujung Belawan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Saat ini penyidik Reskrim Polsek Labuhan Ruku sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan saksi saksi. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan dugaan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.













