Kabanjahe, (POLDASU)
Terdakwa Sopir Minibus Suzuki warna abu-abu metalix BK 1913 ADD Minggu 16 April 2023 kecelakaan lalulintas di jalan udara Berastagi Michael Kristhianto GTG (30) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. Hakim pun menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Michael Kristhianto GTG. Di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (07/05-2024) pukul 17.00 WIB
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban Gabriela Becker Br Sianturi (15) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi saat itu masih berstatus pelajar di SMPN 1 Berastagi mengalami pendarahan di otak, dan retak tulang di bagian kaki sebelah kanan. Dan Herawati Br Karo (48) warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Tidak sadarkan diri dilarikan ke RS Efarina Etaham Berastagi
Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristhianto GTG. Terdakwa di vonis 8 bulan penjara karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) buat efekjera jelasnya.
Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa untuk tetap ditahan. Kata hakim. Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Kristhianto adalah pengakuan penyesalannya. Kemudian hal yang memberatkannya yaitu menyebabkan sampai saat ini korban masih mengalami trauma akibat tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada titik temu perdamaian dengan keluarga korban,” ujar Cipto Hosari Parsaoran Nababan, SH MH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara. Majelis Hakim PN Kabanjahe memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang tidak sadarkan diri pendarahan di otak dan patah tulang di kaki sebelah kanan, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Elbilker Sianturi (51) orang tua korban mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja hakim PN Kabanjahe karena telah memvonis terdakwa 8 bulan, saya berharap selama persidangan keadilan di tegakkan demi Putriku, rupanya harapan saya terpenuhi, jelasnya.
Terangmin Br Ginting, nenek Gabriela Becker Sianturi, mengatakan bahwa dirinya juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri kelas II B Kabanjahe, karena sudah memvonis terdakwa selama 8 bulan, saya mewakili keluarga besar kami di berastagi mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PN Kabanjahe, ucapnya dengan nada lembut.







