LAGI, PERSONIL SAMAPTA POLRES BATU BARA BERI RASA NYAMAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN PATROLI CEGAH KEJAHATAN PREMANISME DAN 3C

Batu Bara, (Polmas)

Personil Samapta Polres Batu Bara terus menggiatkan Patroli Mobile pada malam hari guna memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat melalui pencegahan terjadinya aksi premanisme dan kejahatan Curanmor, Curat, serta Curas (3C).

Kegiatan Patroli Mobile kembali dilakukan Personil Samapta Polres Batu Bara pada Selasa malam (7/5) dimulai Pukul 23.00 WIB s.d. selesai dengan mengambil lokasi di sepanjang Jalinsum Medan-Kisaran tepatnya yang berada di Kecamatan Lima Puluh.

 

Informasi yang diperoleh Wartawan Tabloid Polmas Poldasu dari Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara pada Rabu malam (7/5) menerangkan bahwa dalam laporannya kepada Dir. Samapta Polda Sumatera Utara, Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, S.H., M.H. menyampaikan tujuan dilaksanakannya Patroli Mobile pada setiap malam adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya kejahatan premanisme dan 3C yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu jelasnya, kegiatan Patroli Mobile ini juga dilakukan di wilayah perkotaan Lima Puluh yang dimaksudkan dalam rangka memberikan edukasi dan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan pemantauan situasi dan melakukan penjagaan pada tempat tempat strategis seperti: pusat perkantoran, perbankan, mini market dan objek objek vital lainnya.

 

Lebih lanjut dikemukakan Kasat Samapta, situasi Kamtibmas baik di sepanjang Jalinsum Medan-Kisaran tepatnya yang berada di Kecamatan Lima Puluh maupun di wilayah perkotaan Lima Puluh selama kegiatan Patroli berlangsung hingga selesai dalam keadaan kondusif tanpa ada terjadi tindakan kriminal seperti premanisme, begal, dan lainnnya.

 

Kepada petugas yang telah menunaikan tugas patroli dengan penuh tanggungjawab, Kasat Samapta Polres Batu Bara AKP Juni Hendrianto, S.H., M.H. mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan demikian pula kepada masyarakat, Kasat Samapta Polres Batu Bara juga menyampaikan apresiasinya karena telah mau menjalankan edukasi serta pesan Kamtibmas yang diberikan petugas.

 

Sekedar untuk diketahui oleh pembaca, kegiatan Patroli Mobile ini didasarkan pada rujukan hukum Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *