Polmas Poldasu Online
Terkait pemberitaan beberapa media Online tentang kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Kotanopan beberapa hari terahir,sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti dari aparat hukum.Setelah adanya penyitaan dua unit alat berat jenis eksavator beberapa minggu lalu oleh polres Mandailing Natal,hingga saat ini belum ada ditentukan siapa tersangkanya.Sempat terhenti beberapa hari kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut karena adanya penyitaan dua unit alat berat.Namun kegiatan itu hanya terhenti beberapa hari saja.
Hal ini sesuai dengan pantauan awak media Polmas Poldasu hari ini 31 maret 2024 di lokasi kegiatan penambangan tepatnya di sekitaran sungai Batang Gadis kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal,kegiatan penambangan tanpa izin terlihat semakin marak.
Mirisnya,lokasi ini terletak hanya beberapa ratus meter dari kantor polsek Kotanopan dan sangat jelas terlihat dari jalan raya lintas Medan Padang.Salah satu korlap alat berat inisial O yang di tanya wartawan terkait kepemilikan alat berat tersebut,mengaku bahwa alat berat tersebut adalah milik oknum Beni.
Saat ini terlihat puluhan alat berat jenis eksavator di lokasi penambangan.Lokasi yang sebelumnya persawahan warga,kini telah berubah drastis menjadi tumpukan material batu.
Apabila kegiatan ini terus berlanjut dapat dipastikan akan merusak lingkungan,sehingga selain melanggar undang undang lingkungan hidup,juga telah melanggar Undang undang pertambangan.Disatu sisi memang ada beberapa pihak yang di untungkan tapi disisi lain akan merugikan daerah karena tidak ada PAD.Apapun alasannya kalau kegiatan tersebut ilegal,jelas saja melanggar hukum dan tidak ada alasan untuk melegalkan sesuatu yang ilegal demi kepentingan oknum tertentu.
Untuk meminimalisir kerusakan yang lebih parah dan adanya kemungkinan besar rusaknya aliran air ke persawahan masyarakat,diminta kepada Polda Sumatera Utara agar secepatnya turun ke lokasi untuk menindak kegiatan tersebut,sehingga siapapun yang terlibat mem back up oknum beni selaku pengelola tambang harus diproses secara hukum.













