Batu Bara (POLMAS) – Satres Narkoba Polres Batu Bara, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di seputar jalinsum Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, kabupaten Batu Bara, Selasa (19/03/2024) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis sabu kepada supir-supir truk dengan modus sebagai tukang tambal ban di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di dusun IV desa Petatal kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara
Usai menerima informasi tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Ferry Kusnadi, S.H, M.H, segera memerintahkan Kanit II Ipda. Harry P Putra, S.H beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan
Setelah mengantongi ciri-ciri yang diduga pelaku, kemudian personil bergerak melakukan panangkapan dan akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang identitasnya diketahui bernama Hardiansyah Putra adalah warga jalan sutrisno gang rukun nomor 40 b kecamatan medan area kota Medan
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh personil unit II pimpinan Kanit Ipda Heri Kapten, berhasil ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Sabu dengan tujuan akan dijual.
Kepada petugas tersangka mengaku, mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi modus operandi pelaku, dia berperan sebagai pekerja Panambal Ban yang sengaja menjual dan menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Sesa petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar”, terang Kasat Narkoba AKP. Ferri.
Adapun barang bukti yang turut berhasil diamankan, yakni 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0, 36 gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah pipet scop, 1 (satu) unit HP merk Vivo biru tua dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 100.000.












