Batu Bara (POLMAS)— Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka di duga pengedar sabu pada Jum’at 08 Maret 2024 sekira pukul 18:00 WIB.
Kedua tersangka bernama, Ihsan Hafiz Dinula (24) dan Riki Junaidi Siregar (23) keduanya warga Dusun VI Bendo Asahan Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penangkapan petugas di lapangan diamankan Barang 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto 0,34 gram, 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat brutto 1,39 gram, 1 (satu) buah rokok surya gudang garam, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (26/03/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.
AKP Ferry mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, yang diduga menjual narkotika.
Berdasarkan informasi awal tersebut , personil Satres narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri tersangka selanjutnya personil melakukan penangkapan dan akhirnya 2 (dua) laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Ihsan Hafiz Dinula Sinaga dan Riki Junaidi Siregar berhasil di amankan.
Lanjut, tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dapat kami jelaskan bahwa terduga tersangka atas informasi masyarakat sering mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di lokasi tersebut” Lanjut AKP Ferry
“Hingga saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya inisial A warga Simalungun.”tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH.







