Berbicara tentang Pemilihan Umum, perhatian dan pemikiran kita tidak lepas dari Demokrasi. Sejak kita sekolah hingga sekarang ini kata kata Demokrasi selalu sering diperdengarkan. Intinya ucapan dan ungkapan Demokrasi tak pernah lekang dihantam panas, tak pernah luntur diterpa hujan, dan tak pernah pudar dikikis waktu. Demokrasi akan tetap abadi sepanjang kehidupan manusia dalam sebuah bangsa dan negara masih tetap ada.
Lebih dari sebuah konsep atau bahan ajar, istilah Demokrasi memiliki makna mendalam bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hidup dalam suasana Demokrasi merupakan dambaan setiap rakyat di muka bumi ini. Betapa tidak, Demokrasi menjanjikan kesejahteraan, pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum (law enforcement) yang benar dan adil, dan pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kehendak rakyat.
Dalam sejarah perkembangannya, Demokrasi telah mengalami dinamika. Tidak sedikit para pemimpin negara yang mencoba memaksakan sistem pemerintahan Demokrasi menurut paham dan pandangannya sendiri sendiri. Demokrasi mereka geser dari arti sejatinya dan mereka kolaborasikan dengan ideologi tertentu yang penting berbajukan Demokrasi. Dari fakta empiris inilah muncul berbagai istilah dalam Demokrasi, yaitu: Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Sosialis, Demokrasi Komunis, Demokrasi Liberal, Demokrasi Kapitalis, dan lainnya.
Secara etimologi, Demokrasi berarti rakyat memerintah. Oleh karena rakyat yang memerintah maka otomatis pemerintahan suatu negara harus berjalan atas partisipasi dan kehendak rakyat. Dalam konteks Demokrasi tidak dikenal istilah Elit atau Golongan tertentu saja yang menentukan arah perjalanan pemerintah dalam suatu negara. Tegasnya, suara rakyat adalah suara Tuhan atau yang lebih ngetren disebut dengan kata vox populi vox dei.
Indonesia sebagai negara bangsa (nation state) secara tegas telah mendeklarasikan diri menganut sistem pemerintahan Demokrasi. Pendeklarasian sebagai negara Demokrasi tidak hanya dikukuhkan secara defacto, lebih dari itu Indonesia menguatkannya dalam aspek yuridis konstitusional. Adalah Undang Undang Dasar 1945 yang secara tegas telah menyatakan bahwa Indonesia negara Demokrasi. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6) Amandemen ke-IV Undang Undang Dasar 1945.
Konsekwensi sebagai negara Demokrasi, mewajibkan Indonesia untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai tata cara dan aturan yang ditentukan oleh konstitusi sebab Pemilu bagi sebuah negara Demokrasi merupakan suatu keniscayaan. Dari Pemilu inilah akan lahir pemimpin pemimpin negara baik di legislatif maupun eksekutif. Dengan demikian, Pemilu juga dapat disebut sebagai sarana penentu masa depan bangsa.
Bagi Indonesia, Pemilu menarik untuk diulas. Hal ini dikarenakan Indonesia telah melaksanakan Pemilu di 3 (tiga) zaman yang berbeda, yaitu Zaman Orde Lama, Orde Baru, dan Zaman Era Reformasi. Masing masing Zaman mempunyai cerita Pemilu sendiri sendiri yang menjadi catatan sejarah buat bangsa ini.
Berdasarkan perjalanan histori yang telah dilalui oleh Indonesia, negara kita pertama kali melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa Orde Lama Tahun 1955. Pemilu 1955 sebagaimana telah dituliskan dalam berbagai buku merupakan Pemilu yang jauh dari kesempurnaan. Dikatakan demikian, karena Pemilu 1955 diselenggarakan di tengah kondisi negara belum stabil, baik dari kehidupan politik, ekonomi, sosial maupun keamanan. Selain politik belum mapan, ekonomi belum berkembang, dan kondisi sosial masih serampangan, keamanan Indonesia juga masih mencekam akibat pemberontakan yang terjadi di sana sini. Situasi negara yang demikian itu sangat mempengaruhi kualitas Pemilu 1955 yang dikatakan banyak orang sebagai Pemilu transisi.
Kemudian, Pemilu ke-2 dilaksanakan Indonesia setelah lahirnya Pemerintahan Orde Baru, yaitu pada Tahun 1971. Selama 32 tahun rezim Orde Baru berkuasa (11 Maret 1966 s.d. 21 Mei 1998), tercatat Indonesia telah 6 (enam) kali menyelenggarakan Pemilu, yaitu: Tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan Tahun 1997.
Pemilu yang dilaksanakan oleh Pemerintah Orde Baru sarat dengan problema. Pemilu tersebut merupakan Pemilu formalistik. Hal ini dinyatakan demikian karena Pemilu pada masa Orde Baru penuh intervensi dan rekayasa dari penguasa sehingga hasil Pemilu sudah bisa diketahui oleh Rakyat Indonesia meskipun Pemilu dimaksud belum digelar.
Asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) yang selalu digaungkan ke telinga rakyat hanya sekedar jargon. Pada faktanya, sepanjang penyelenggaraan Pemilu pada masa Orde Baru selalu diwarnai intimidasi, intervensi, dan kecurangan yang dilakukan Pemerintah berserta jajarannya sampai ke tingkat desa/kelurahan. Oleh karena dihantui rasa takut, rakyat pun terpaksa harus memilih Golkar sebagai partai miliknya penguasa pada setiap pelaksanaan Pemilu. Hasilnya, Golkar tampil perkasa sebagai pemenang dengan predikat single mayority pada setiap kali diadakan Pemilu.
Selain melakukan intimidasi dan intervensi yang begitu extrem kepada rakyat, Pemerintah Orde Baru juga menerapkan sistem proporsional tertutup tanpa Daerah Pemilihan (Dapil) dalam memilih caleg. Sistem proporsional tertutup membuat rakyat tidak bisa memilih caleg secara langsung. Rakyat tidak mengenal sosok maupun track record caleg yang akan dipilihnya. Dengan sistem proporsional tertutup, rakyat hanya diberi hak untuk memilih/mencoblos partai, sementara itu untuk caleg yang bakal duduk di parlemen menjadi otoritas mutlak pimpinan partai yang menentukannya.
Pemilu dengan sistem proporsional tertutup memaksa rakyat memilih caleg ibarat kucing dalam karung. Rakyat tidak pernah tahu dan tidak pernah kenal dengan orang yang duduk di parlemen (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI) yang mewakilinya. Akibatnya, jarak antara rakyat dan wakilnya di parlemen terasa jauh.
Seiring dengan perjalanan waktu benar ungkapan orang bijak yang mengatakan setiap zaman ada orangnya dan setiap orang ada zamannya. Hidup tidak statis tapi hidup pasti berubah. Rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun akhirnya runtuh pada 21 Mei 1998. Presiden Soeharto mengundurkan diri dalam jabatan sebagai Presiden karena desakan Mahasiswa dan desakan Masyarakat Indonesia sebagai dampak krisis moneter yang tak mampu diselesaikannya.
Dengan tumbangnya rezim Orde Baru, Indonesia memasuki era baru yang disebut Era Reformas. Sesuai nama dan latarbelakang lahirnya, Era Reformasi merupakan era yang membawa angin perubahan bagi Bangsa Indonesia, tidak terkecuali perubahan pada sistem Pemilu.
Pada Era Reformasi, sistem Pemilu di Indonesia sangat berbeda dengan sistem Pemilu pada masa Orde Baru. Dapat dikata sistem Pemilu pada Era Reformasi merupakan kebalikan dari sistem Pemilu pada masa Orde Baru. Pemilu di Era Reformasi telah menghadirkan sistem proporsional terbuka dan sistem pembagian Daerah Pemilihan (Dapil). Diterapkannya sistem proporsional terbuka dan sistem pembagian Dapil merupakan jawaban atas kelemahan kelemahan mendasar yang dijalankan pada Pemilu masa Orde Baru.
Dengan diberlakukannya sistem proporsional terbuka, rakyat dapat mengenal langsung caleg yang akan dipilihnya baik sosoknya, kualitasnya, maupun rekam jejaknya sehingga rakyat tidak memilih caleg ibarat memilih kucing dalam karung. Kemudian, dengan penerapan sistem Dapil, rakyat akan memilih caleg yang tidak jauh dari wilayah tempat tinggalnya dengan harapan jikalau terpilih, caleg tersebut dapat fokus memperjuangkan apirasi rakyat di Daerah Pemilihannya.
Terkait dengan Pemilu di Era Reformasi menarik untuk dianalisis pernyataan Max Weber mengenai konsep das sein dan das sollen. Max Weber mengatakan apa yang seharusnya mesti relevan dengan apa yang terjadi. Teori harus sejalan dengan prakteknya.
Adalah sebuah ironi atau sebuah keprihatinan apabila kita melihat fakta penyelenggaraan Pemilu akhir alhir ini, baik itu Pemilu 2014, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024 kemarin. Tujuan penerapan sistem proporsional terbuka telah disalahgunakan oleh rakyat. Atas penerapan sistem proporsional terbuka, semestinya rakyat dapat memilih caleg berdasarkan hati nuraninya dengan melihat caleg dari aspek intelektualnya, kepribadiannya, kepeduliannya, kapabilitasnya, kredibilitasnya, reputasinya dan integritasnya.
Pada kenyataannya, keinginan Max Weber agar das sein selaras dengan das sollen dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia hanya sekedar utofia alias angan angan belaka. Sejak Pemilu 2014, Pemilu 2019 sampai Pemilu 2024, Rakyat Indonesia dalam memilih caleg menggunakan parameternya sendiri, yaitu uang. Uang telah hadir menjadi ukuran rakyat dalam memilih caleg. “Ada uang ada suara” merupakan rumus baru yang dibuat rakyat pada Pemilu Indonesia akhir akhir ini. Rakyat tidak lagi mau peduli dengan intelektualitas, kualitas, kepribadian, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan reputasi caleg. Bagi rakyat caleg yang memberi uanglah yang akan mereka pilih.
Implikasi yang muncul dari prinsip rakyat seperti tersebut di atas menyeret caleg pada keadaan high cost economi (ekonomi berbiaya tinggi). Caleg tidak perlu menyiapkan intelektualitas, kredibilitas, kapabilitas, dan integritas yang mumpuni saat dirinya akan mencalonkan diri. Caleg cukup menumpuk uang sebanyak banyaknya yang dipersiapkan untuk membeli suara rakyat menjelang atau pada saat hari pencoblosan.
Bagi caleg yang memang telah kaya tidak ada masalah dalam hal menyiapkan anggaran untuk membeli suara rakyat. Tetapi buat caleg yang modalnya pas pasan tentu dia akan berhutang ke sana sini untuk mencari dana agar bisa melakukan serangan fajar saat menjelang hari H pencoblosan. Berdasarkan realitas yang terjadi baik pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024 ini, rata rata caleg yang terpilih khusus untuk DPRD Kabupaten/Kota telah menghabiskan uang sebesar Rp. 1 miliar hingga Rp. 1,5 miliar, sungguh belanja politik yang terlalu besar!!!
Menurut pendapat penulis, setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa rakyat menjual suaranya kepada para caleg, yaitu:
1. Kondisi ekonomi rakyat yang serba kekurangan membuat rakyat buta mata dalam hal menggunakan hak pilihnya untuk memilih caleg. Dalam hal ini, rakyat tidak malu malu dan tidak segan segan meminta caleg untuk membayar atau membeli suaranya kalau mau dipilih;
2. Rakyat sudah muak dengan janji janji caleg pada saat kampanye, karena begitu terpilih sebagai anggota DPRD atau DPR RI sang caleg kerjannya hanya membohongi rakyat. Jangankan memperjuangkan kepentingan rakyat, datang saja ke tempat rakyat tidak pernah. Kondisi ini mengakibatkan rakyat dendam kepada caleg sehingga mereka berpendirian saat Pemilu lah kesempatan rakyat untuk mengambil manfaat dari caleg, yaitu meminta berbagai keperluan dan menegaskan bahwa suara rakyat tidak ada yang gratis.
Dari uraian yang telah penulis sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemilu yang dilaksanakan selama Era Reformasi masih sangat jauh dari nilai hakiki Demokrasi. Demokrasi yang diejawantahkan melalui penyelenggaraan Pemilu yang beradab dan berkualitas terkubur oleh polarisasi transaksional yang dilahirkan rakyat. Pemilu langsung (direct election) yang dimaksudkan agar rakyat bisa memilih caleg cerdas, berahlak, bertanggungjawab, dan berkompeten sirna oleh permainan money politic yang pada faktanya banyak caleg yang terpilih berasal dari latarbelakang yang kurang baik, seperti mantan preman, mantan agen sabu, mantan mafia, mantan maling dan mantan mantan lainnya.
Menutup tulisan ini penulis ingin mengatakan bahwa kualitas Pemilu 2024 tidak lain hanya sekedar Ajang Jual Beli suara…. Miris dan menyedihkan!!! Bagaimana nasib Bangsa dan Negara Indonesia ke depan di tengah Demokrasi yang semakin bobrok ini????







