REFLEKSI HARI PERS NASIONAL: MERINDUKAN WARTAWAN YANG PROFESIONAL

Tanggal 09 Februari 2024 kemarin diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Bagi sebagian masyarakat, mendengar kata Pers mereka langung dapat mengerti bahwa Pers adalah sebuah istilah yang bersangkut paut dengan dunia jurnalistik atau dunia kewartawanan. Namun, tidak sedikit pula orang yang begitu mendengar kata Pers menjadi tertanya tanya dalam hatinya, apa itu Pers, bergerak di bidang apa itu Pers??

 

Untuk memberikan pencerahan atau penjelasan kepada orang yang belum tahu atau belum mengerti tentang terminologi Pers, ada baiknya penulis uraikan defenisi Pers dan berikut sejarah perkembangan Pers di Indonesia.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers didefenisikan sebagai Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Dari defenisi Pers sebagaimana dimaksud di atas, dapat dirumuskan unsur unsur Pers, yaitu:

1. Berbentuk Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik;

 

2. Kegiatan jurnalistik meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi;

 

3. Informasi disampaikan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya;

 

4. Tempat atau sarana penyampaian informasi di media massa seperti media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Selanjutnya, hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah mengenai pihak atau orang yang mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi disebut dengan Wartawan. Secara sederhana untuk mudah dipahami, sesuai Ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, yaitu bekerja mencari dan menyampaikan warta berupa informasi dalam bentuk berita kepada publik melalui media massa. Dengan demikian antara Pers dan Wartawan tidak dapat dipisahkan, dan keduanya memiliki hubungan yang sangat melekat, yaitu Pers merupakan sebuah konsep kejurnalistikan sedangkan Wartawan adalah salah satu instrumen yang menjalankan konsep Pers tersebut.

 

Dilihat dari fungsi dan kedudukannya, Wartawan merupakan jenis pekerjaan yang berbentuk profesi. Hal ini dipertegas dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan “Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan hukum”.

 

Sebagai profesi, Wartawan tentu saja tidak dapat dipandang sebagai jenis pekerjaan biasa. Sesuai dengan karakteristiknya, berbagai literatur selalu mengartikan profesi merupakan bentuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu. Untuk menjadi seorang Wartawan, Ianya tidak cukup hanya mengandalkan persyaratan administrasi dan pendidikan formal saja, melainkan harus ditambah dengan keterampilan khusus diantaranya: teknik membuat berita, teknik wawancara, teknik berbahasa/berbicara/berargumentasi, teknik foto memoto, teknik bernegosisasi, dan teknik menkonfirmasi nara sumber. Selain membutuhkan keterampilan, seorang Wartawan juga diwajibkan memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan ahlak yang baik. Gabungan skill, pengetahuan, dan ahlak inilah yang disebut dengan Kompetensi Wartawan.

 

Kode Etik Wartawan

 

Sebagaimana telah penulis uraikan di atas, Wartawan bukan jenis pekerjaan biasa, melainkan jenis pekerjaan profesi. Oleh karena Wartawan adalah sebuah profesi, maka untuk memastikan Wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai sosial kontrol dan sebagai pembentuk opini publik bekerja secara benar dan bertanggungjawab perlu dibuat kode etik, yang sering dikenal dengan nomenklatur Kode Etik Wartawan.

 

Secara garis besar, Kode Etik Wartawan dapat diterjemahkan sebagai pedoman norma yang wajib dipatuhi setiap Wartawan dalam menjalankan profesinya yang berimplikasi akan ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sejauh ini Kode Etik yang dipedomani oleh kebanyakan Wartawan adalah Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indoensia (PWI). Dengan adanya Kode Etik, maka setiap Wartawan saat menjalankan tugas profesinya tidak boleh sesuka hatinya, melainkan wajib mengikuti tuntunan dan aturan seperti: berbicara sopan, berperilaku santun, berpenampilan rapi dan bersih, memperlihatkan identitas ketika ingin melakukan konfirmasi dengan nara sumber, tidak meminta imbalan dalam kaitan peliputan berita, tidak melakukan trial by the press dalam pemberitaan, tidak menyebarkan berita bohong yang bersifat fitnah, dan lainnya.

 

Profesionalisme Wartawan

 

Sebelum kita mengupas soal Profesionlaisme Wartawan, ada baiknya terlebih dahulu kita menyoroti secara singkat kondisi Pers pada masa Orde Baru dan Era Reformasi.

 

Seperti telah kita ketahui bersama, berdasarkan analisa dan tulisan yang dibuat para akademisi, masa Orde Baru dilukiskan sebagai masa yang suram bagi dunia Pers di Indoensia. Dikatakan demikian, karena pada saat rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, kehidupan Pers memang dikontrol secara ketat dibawah kendali Pemerintah. Banyak para insan Indonesia ketika itu yang ingin mendirikan perusahaan pers sangat dipersulit soal perizinannya. Di sisi pemberitaan apalagi, berita berita Wartawan yang dinilai membahayakan atau menyinggung kredibilitas pemerintah pasti akan dibredel, dan bagi yang ingin coba coba melawan atau membangkang, Pemerintah Orde Baru pada saat itu tidak perlu ambil pusing langsung mencabut izin penerbitan surat kabarnya atau izin perusahaan persnya.

 

Demikian juga dalam hal kemerdekaan pers, nyaris pada rezim Orde Baru yang namanya kemerdekaan pers itu tidak ada. Pers digunakan rezim Soeharto sebagai corong pemerintah. Sensor yang ketat, intervensi yang kuat, intimidasi yang senantiasa melekat yang dipraktekkan oleh rezim Orde Baru terhadap dunia Pers menjadikan Pers mati suri karena kehilangan nafas perjuangan. Pers yang profesional, Pers yang mengawal demokrasi dan penegakan hukum (law enforcement) serta Pers yang mengungkap fakta yang sebenarnya tidak pernah terwujud pada masa Orde Kelam, yaitu Orde Baru..Lebih ironi, intervensi pemerintah Orde Baru tidak hanya sebatas kepada Perusahaan Pers melainkan juga sampai kepada in person diri Wartawan secara pribadi. Kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap diri Wartawan kerap terjadi di masa Orde Baru.

 

Pada 21 Mei 1998, Tuhan telah merubah iklim pemerintahan di Indonesia dengan tumbangnya rezim Orde Baru yang ditandai mundurnya Soeharto dari jabatan Presiden RI dan menjadi awal perjalanan dari Orde yang diberi nama Era Reformasi.

 

Sebagai era pengganti Orde Baru, Era Reformasi telah membawa banyak perubahan terhadap negara ini, utamanya perubahan dalam bidang pemerintahan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum, pertahanan keamanan, pendidikan, dan dunia Pers. Pembatasan pembatasan dan pengengkangan pengengkangan yang selama Orde Baru kerap diterapkan, pada Era Reformasi semuanya itu dihapus. Boleh dibilang Era Reformasi merupakan era perubahan dan perbaikan dari era Orde Baru yang menyisakan cerita duka karena otoritarianisme menjelmah menjadi sikap otoriter penguasa ketika itu.

 

Bagi dunia Pers, Era Reformasi dapat dikata sebagai era kemerdekaan. Kalau pada rezim Orde Baru kebebasan Pers dibelenggu maka pada Era Reformasi ini kran kebebasan Pers telah dibuka lebar. Puncak dibukanya kran kebebasan Pers tersebut adalah dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa kebebasan dan kemerdekaan Pers dijamin oleh negara dan dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia Warga Negara. Hal ini dapat kita baca bunyi Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dengan telah dibukanya kebebasan dan kemerdekaan Pers, dampak yang timbul adalah banyaknya bermunculan perusahaan perusahaan Pers yang selanjutnya berimplikasi pada tumbuh suburnya Wartawan yang tidak lagi memenuhi standar yang ideal.

 

Berbeda pada era Orde Baru, di Era Reformasi syarat untuk menjadi Wartawan begitu mudah, tidak dibatasi oleh standar pendidikan, keterampilan, dan standarisasi ahlak. Dari kemudahan ini, siapa saja bisa menjadi Wartawan asal mau menjual koran dan menyetor dana Kartu Wartawan serta menyetor dana panjar pembelian koran.

 

Produk dari mudahnya menjadi Wartawan sebagaimana penulis uraikan di atas, pada faktanya telah melahirkan Wartawan kacangan yang berkelas rendah. Mengapa hal ini bisa terjadi?? Jawabnya karena mudahnya menjadi Wartawan, maka preman, tukang butut, petani, penarik becak/ojek, dan bahkan pekerja parkir bisa disulap menjadi Wartawan.

 

Ironisnya, dalam menjalankan tugas kewartawanan karena mereka itu memang tidak memiliki keahlian dibidang jurnalistik maka saat menjalankan tugas Wartawan mereka akan berpenampilan dan berperilaku sesuai pekerjaan aslinya, yang preman akan main kasar dan main ogap saat bertemu mitra kerja, yang pekerja parkir atau tukang butut tentu akan berpenampilan serampangan saat ingin menemui narasumber dan yang penarik becak/ojek atau petani juga demikian akan kebingungan saat berada di lapangan.

 

Wartawan yang tidak memenuhi atau bahkan tidak memiliki standar ideal di Era Reformasi ini disebut dengan Wartawan bodrex atau Wartawan abal abal. Pada faktanya, Wartawan bodex atau Wartawan abal abal untuk saat ini jumlahnya sangat banyak dan sangat meresahkan masyarakat karena cara yang mereka gunakan saat bertugas sebagai Wartawan kasar, tidak sopan, dan tidak menghormati posisi orang lain. Wartawan bodrex dan Wartawan abal abal umumnya tidak tahu menulis berita, tidak tahu teknik berdiplomasi, dan tidak tahu teknik wawancara sehingga motivasi mereka menjadi Wartawan hanya semata mata mencari uang.

 

Kehadiran Wartawan bodrex dan Wartawan abal abal terbukti telah mencederai dunia Pers Indonesia di Era Refornasi ini. Kebebasan dan kemerdekaan Pers yang krannya telah dibuka oleh Pemerintah bukan menjadi rahmat bagi insan Pers melainkan justru menjadi malapetaka. Hari ini, masyarakat kita apabila mendengar kata Wartawan mereka akan memberikan kesimpulan yang apriori dan merasa takut. Takut dicari cari kesalahannya, takut diogap ogap, dan takut dimintai uang.

 

Dunia kewartawanan pada Era Reformasi boleh dibilang sedang sakit sehingga perlu disembuhkan dari penyakit ketidakprofesionalan akibat menjamurnya Wartawan bodrex dan Wartawan abal abal. Mencari Wartawan Profesional saat ini merupakan barang langka yang sulit untuk kita dapatkan. Oleh karena telah menjadi barang yang langka, sebenarnya Rakyat Indonesia sangat Merindukan Wartawan Wartawan yang Profesional sebagai sahabat rakyat, bangsa, dan negara yang dapat memberikan kontribusi besar dalam pembangunan, penegakan Hak Asasi Manusia dan Hukum, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, pengawasan terhadap jalannya demokrasi, dan pendorong pada tercapainya kesejahteraan rakyat.

 

Atas fakta empiris sebagaimana dimaksud di atas, Dewan Pers sebenarnya telah berupaya secara optimal dengan menggaungkan Kompetensi Wartawan. Namun, tetap saja Kompetensi Wartawan yang selama ini digaungkan oleh Dewan Pers belum mampu juga membasmi munculnya Wartawan Wartawan bodrex atau Wartawan Wartawan abal abal di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

 

Demikian tulisan ini penulis hadirkan dalam rangka sebagai Refleksi pada Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh Tanggal 09 Februari 2024 kemarin…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *