Penjelasan Upaya Politisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Ini Kata Plt Bupati Sugeng Riyanta

Tapteng, Polmas Poldasu

Berkenaan dengan adanya upaya politisasi oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat di Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta angkat bicara menyampaikan pernyataan singkat keterangan pers tertulis, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 50/3/BS 00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Rabu (03/01)

Lebih lanjut, ungkap Sugeng Riyanta katakan bahwa PKH merupakan Program Pemberian Bantuan Sosial Tunai bersyarat dari Pemerintah Pusat ke keluarga dan atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin dengan komponen: Ibu Hamil Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitas dan Lansia terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI dikelola Pusat Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya Ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ujarmya

Selain itu, kemukanya bahwa anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial.

“Bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat diberikan dalan satu (1) tahun setiap triwulan, disalurkan langsung Kementerian Sosial, khusus Kabupaten Tapanuli Tengah disalurkan melalui Bank BRI dan PT. POS Indonesia,” kata Sugeng Riyanta.

Lanjut Sugeng Riyanta katakan, Mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu dilakukan sebagai berikut :

a. ​Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

b. ​Dilakukan musyawarah Desa Kelurahan untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara.

c. ​Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama Pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah Desa Kelurahan

d. ​Bupati menyampaikan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH berdasarkan hasi verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementerian Sosial ke dalam sistem SIKS-NG Kementerian Sosial.

e. ​Menteri Sosial menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat menjadi Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial FPKH berdasarkan Keputusan Menteri Sosial

” Keluarga Penerima Manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam SK Menteri Sosial akan tetap mendapat bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat. tidak dapat diputus ditengah jalan dan digantikan secara sephak pihak lain, kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH,” kata Dia

Berdasar Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 5O/3 BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi dinyatakan mermenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila :

a. ​KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH.

b. ​KPM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga.

c. ​KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMP/UMK dan atau terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, kemuka Plt Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta menyebutkan, bahwa masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada berfikir secara jernih darn tidak perlu mempercayai, adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yarg tidak bertanggung jawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH ke Keluarga Penerima Manfaat PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada tahun 2024.

Diketahui, PKH adalah Program Keluarga Harapan yaitu Bantuan Tunai Bersyarat yg di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin yg di tetapkan sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Adapun, Sumber Anggaran PKH berasal dari APBN Pemerintah Pusat melalui Kementerian sosial.

Penerima PKH, merupakan Masyarakat miskin yang terdapat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dalam Sistem Informasi Kementrian Sosial – Next Generation (SIKS-NG) memiliki komponen salah antara lain, Ibu hamil, anak usia dini, Anak Sd, anak smp, anak sma, Disabilitas, Lansia.

Bantuan komponen setiap jiwa  program PKH disalurkan dalam 1 tahun, dimana Penyaluran bantuan berlangsung 4 tahap dengan tahapan penyaluran per triwulan dalam 1 tahun

1. Ibu hamil Rp 3.000.000

2. Anak usia dini Rp 3.000.000

3. Anak SD  Rp 900.000

4. Anak Smp Rp 1.500.000

5. Anak Sma Rp 2.000.000

6. Disabilitas Rp.2.400.000

7. Lansia minimal usia 60 thn

     Rp 2.400.000.

Penggantian penerima Bansos PKH tidak dapat dilakukan, PKH akan berakhir apabila komponen dalam Keluarga tersebut tidak ada lagi.

Pengusulan calon penerima Bansos PKH dilakukan oleh Desa/Kelurahan berdasarkan Musyawarah Desa/Kelurahan serta dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) yg dikeluarkan oleh Desa maupun Kelurahan serta foto kondisi Rumah untuk selanjutnya diusulkan ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan item pengusulan calon pemenerima Bansos PKH melalui SIKS-NG yang berada di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Selanjutnya bagaimana Data Calon penerima Bansos PKH tersebut dapat diterima berdasarkan usulan yg telah disampaikan kepada Kemensos akan ditunggu dengan tenggat waktu yang tidak ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed