Rusak Gerbang Rumah Tetangga Sidang di Gelar PN Kabanjahe Berjalan Dengan Baik

Kabanjahe, (POLDASU)

Terkait pengrusakan Pagar rumah tetangga di Jalan  Masjid Ujung, RT,RW, TITIK KOORDINAT, DOLAT RAYAT,DESA DOLAT RAYAT yang dilakukan oleh Alminah Br Tarigan (52)
Warga Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat pada hari Sabtu (19/05-2023) pukul 10:WIB

Kejaksaan Negeri Karo yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe melayangkan surat panggilan saksi Nomor-88/L.2.19/Eoh.2/10/2023
Antaralain : Kepada Saudara 1. Drs. Tambar Sembiring. SH (61) alamat Tongkoh, Desa Dolat Rayat 2. Sugiani/mamak Nazwa (33) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, 3. Johanna Br Surbakti (52) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, desa Dolat Rayat dan 4. Trus Muli Br Karo/mamak Ajzar (48) dan beralamat di Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara

Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang di atur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di Maksud dengan saksi menurut Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan Penuntutan dan pengadilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Saksi-saksi telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dihadapan Hakim Ketua,  Jaksa Rabu (08/11-2023) Pukul 11:WIB terkait perkara pengrusakan Gerbang rumah tetangga di JL Masjid Ujung Tongkoh, desa Dolat Rayat dan pemilik rumah kontrakan tersebut adalah Tambar Sembiring kerugian di taksir 9 jt rupiah, sebagai pemilik rumah Tambar memohon izin kepada Hakim yang mulia agar bersedia sebentar melihat  Video yang sempat di rekam warga setempat sewaktu terdakwa melakukan pengerusakan pagar rumah, dan properti lainnya, mengucapkan kata-kata kasar nada2 mengancam kepada orang yang tinggal di rumah kontrakan tersebut dengan ucapan setan kalian semua…di ucapkan secara berulang-ulang, terdakwa atas nama Almina Br Tarigan menggunakan sebuah papan kayu berukuran sedang merusak Gerbang dan properti lainnya, alat bukti tersebut ikut di hadirkan di persidangan PN Kabanjahe

Seusai saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan sidang dan Majelis, Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa tentang keterangan saksi-saksi, terdakwa dengan suara menantang mengucapkan yang menempati rumah kontrakan tersebut semuanya memang setan, karena membuang sampah sembarangan ucapnya dengan gaya sombong

Tambar Sembiring sekaligus pemilik rumah kontrakan tersebut berharap kepada Hakim penegak keadilan berharap agar terdakwa dihukum pidana penjara sesuai perbuatan nya, supaya buat efekjera di kemudian hari karena saya perhatikan Elmia Br Tarigan tidak menunjukkan penyesalan selama kasus ini berjalan dia masih terus melontarkan kata2 kasar kepada orang-orang yang menempati rumah kontrakan tersebut ujarnya dengan penuh harap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *