Polsekta Berastagi Tangkap Satu Orang Pelaku Judi Togel di Kedai Kopi Korpri Desa Gurusinga

Berastagi, (POLDASU)
Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Tolam (Togel Malam), di sebuah kedai kopi di Perumahan Korpri Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Selasa (17/10-2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fernandos Manik, SH telah mengamankan seorang laki laki inisial RI (33), warga JL. Putri Hijau Lingkungan II Pulo Brayan, Kota Medan.di  Korpri Desa Guru Singa, Kecamatan Berastagi

Saat diamankan RI kedapatan oleh petugas sedang melakukan perjudian jenis tolam (Togel Malam)”, kata Kapolsekta Kompol Viktor, Rabu (18/10-2023) di Mapolsekta Berastagi

Dikarenakan Kapolsek pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima, Selasa (17/10) kemarin, bahwa di salah satu warung kopi dilingkungan Korpri Desa Gurusinga, ada seseorang yang melakukan permainan judi Togel Malam

“Atas informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan RI, yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis tolam dengan menulis angka angka pada rekapan tolam” ucap Kapolsekta Berastagi

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut berupa, uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah), 1 lembar kertas rekap nomor angka tebakan togel, 1 blok kupon yg berisi nomor angka tebakan, 4 blok kupon kosong, 1 buah pulpen merek JOYOO dan 1 Lembar kertas Joker sebagai alas tulis kupon togel

Kapolsek menyampaikan saat diinterogasi RI mengaku dirinya telah melakukan perjudian jenis tolam dan selanjutnya Unit Reskrim langsung membawa RI beserta seluruh barang bukti ke Mapolsekta Berastagi guna proses lidik sidik lebih lanjut.

“Saat ini Pelaku sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *