PERSONIL POLSEK SIBABANGUN AMANKAN KURIR NARKOBA

Tapteng, Polmas Poldasu

Personil Polsek Sibabangun berhasil amankan seorang laki laki yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu sabu dengan inisial M (23) warga Lingkungan V Sukarasa Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kab. Tapanuli Tengah dan diamankan di Dr Desa Anggoli Kec. Sibabangun hari Minggu (17/9/2023) pukul 01.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning menjelaskan bahwa benar telah diamankan seorang laki laki yang diduga sebagai kurir narkoba oleh personil Polsek Sibabangun bersama barang buktinya dan telah diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna proses penyidikannya.

Penangkapan  tersebut berawal dari adanya informasi yang didapat personil bahwa akan adanya transaksi narkoba di Desa Anggoli berikut berikut ciri ciri terduga pelaku. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Sibabangun Iptu Dorpis Sitompul langsung perintahkan untuk dilakukan Lidik informasi tersebut.

Pada saat melakukan penyelidikan personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan buang air kecil dan ciri cirinya seperti informasi yg didapat dan tanpa ragu personil Polsek Sibabangun langsung mengamankan laki laki tersebut dan diinterogasi mengaku berinisial  M dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis Shabu yang telah dibungkus dalam plastik bening dari tangan M dengan berat Brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (Satu) Unit Handpone merk Oppo berwarna hitam dari kantong celana sebelah kiri samping, serta uang sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ).

M menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya, dan dia memperoleh dengan cara membeli dari yang dikenalnya dengan inisial P dan sebelum tertangkap ia sdh menerima uang dari peminat sebesar Rp.200.000,- karena Mereka tahu saya bisa memperoleh sabu sabu dan saya juga akan mendapat upah dari mereka untuk ikut mengkonsumsi, dan setelah saya mendapat aahu Sabu Sabu tersebut dari P lalu kembali untuk menemui pemesan, namun sebelum ketemu dengan pemesan, M bertemu dengan pemesan sabu sabu lain dengan memberikan uang Rp 100.000,- jadi sabu sabu yg ada ditangannya belum diserahkan  kepada pemesan pertama, M langsung pergi untuk mengambil sabu sabu kepada P dan ditengah jalan M sesak pipis dan pada waktu hendak pipis langsung Ditangkap oleh Polisi Polsek Sibabangun yang kemudian  menyita sabu sabu serta uang sebagai barang bukti.

Kami akan tetap berkomitmen akan tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena Narkoba Musuh Bersama, tambah Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya M digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *