Sibolga, Polmas Poldasu
Kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023, telah berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga. Berdasarkan LP/B/145/VIII/2023/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, Pelapor Nelly Ana Hutagalung, Pemilik Cinta Salon di Jl. Ketapang No. 31, Kel. Simare-mare, Kec. Sibolga Utara, melaporkan kejadian tersebut.
Pada pagi hari tanggal 30 Agustus 2023, Nelly Ana Hutagalung tiba di Salon miliknya dan menemukan pintu sorong kayu sudah terbuka engselnya. Barang-barang seperti Tabung Gas 3 Kg, Kipas Angin merek MIYAKO, Catokan/Bibilis Rambut merek MEGUMI Nano Titanium, Head Dryer, Mesin Cukur Rambut, Kotak Cat Rambut, dan Charger merek OPPO telah hilang dari Salon tersebut. Pelapor merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengidentifikasi 2 (dua) Orang Pelaku Utama, yaitu R Als R dan JH Als J. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, pada Senin tanggal 4 September 2023, sekitar pukul 23.10 WIB di Jl. KH. Zainul Arifin Kel. Simare-mare Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, tepatnya di Pantai Ujung Sibolga. Setelah diinterogasi, kedua Pelaku mengakui peran mereka dalam pencurian tersebut dan mengungkapkan bahwa mereka melakukannya bersama seorang teman berinisial PMH Als B.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan PMH Als Barat di rumahnya di Jl. Ketapang Gg. Senggol Kel. Sibolga Ilir Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga. Seluruh pelaku beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan, seperti Kotak Catokan/Bebilis Rambut, Mesin Pencukur Rambut Pria, Kipas Angin Miyako, Catokan Tambut, Hair Dryer, Bedak My Baby, Color Lite, Hair Spray Fiona, serta Kipas Angin, kini telah diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga. Kasat Reskrim Polres Sibolga, IPTU Donny P. Simatupang, S.H., M.H., memastikan bahwa pihaknya akan melakukan seluruh prosedur hukum yang berlaku untuk menindak pelaku tindak pidana pencurian ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.







